Berkas Pendaftaran 8 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Sudah Lengkap, Ini Daftarnya

Ilustrasi - KPU. Foto : tangkapan layar youtube

Jakarta (Sigijateng.id) – Hingga hari Rabu (3/8/2022) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran sebanyak 11 partai politik (parpol) sebagai calon peserta pada Pemilu 2024 mendatang.

Dari jumlah tersebut, setidaknya delapan partai telah dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran dan berstatus terdaftar, termasuk Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.

Tujuh partai lainnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

“Yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah di daftar itu ada sementara ini delapan parpol,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Tiga partai lainnya, menurut Hasyim, belum lengkap pendaftaran, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai). Hasyim mengatakan KPU masih menunggu berkas pendaftaran parpol yang belum lengkap hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.

“Bagi yang belum masih ada kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59 malam,” kata Hasyim.

Dalam proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu ini, terdapat dua kemungkinan. Pertama, dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Jika dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan partai tersebut didaftar. Kedua, dokumen persyaratan tidak lengkap, maka status partai belum terdaftar.

Apabila dokumen pendaftaran parpol sudah lengkap, maka dilanjutkan pada verifikasi administrasi, yakni penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.

Verifikasi administrasi parpol ini dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat. (Red)

Berita Terbaru:

100 162 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here