Benarkah Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Umrah bagi Jemaah Indonesia? Simak Penjelasan Kemenag

Ilustrasi: Meningitis Tidak Lagi Jadi Syarat Keberangkatan Umrah bagi Jemaah Indonesia? Simak Penjelasan Kemenag. ( foto kemenag.go.id)

SIGIJATENG.ID –  Syarat jemaah umrah asal Indonesia adalah vaksinasi menginitis sebelum berangkat. Itu juga menjadi syarat bagi Jemaah haji Indonesia.

Belakang tersiar informasi bahwa menginitis tidak lagi menjadi syarat ibadah umrah bagi Indonesia. Benarkah demikian?

Atas hal ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief memberikan penjelasan.

Menurut Hilman Latief , Kementerian Agama memastikan vaksinasi meningitis sudah bukan lagi menjadi persyaratan untuk keberangkatan jemaah umrah. Vaksin tersebut hanya diwajibkan bagi jemaah haji.

“Vaksinasi meningitis bukan lagi menjadi persyaratan keberangkatan ke Arab Saudi bagi jemaah umrah. Vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah haji,” terang Hilman Latief di Jakarta, dikutip dari laman kemenag.go.id, Selasa (15/11/2022).

Diterangkan Hilman, penegasan ini didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah tertanggal 11 November 2022.

Sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi atau Sirkular GACA juga sudah menerbitkan edaran yang sama tertanggal 9 November 2022.

“Hanya saja, calon jemaah umrah yang memiliki riwayat kesehatan dengan penyakit tertentu (komorbid), tetap dianjurkan untuk melakukan vaksinasi meningitis dan vaksinasi lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan,” tegas Hilman.

“Ini demi memelihara kesehatan dan keselamatan jemaah umrah khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Hilman meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menyosialisasikan kebijakan baru ini dan mengedukasi tentang perlunya vaksinasi meningitis, khususnya bagi jemaah yang memiliki komorbid.

Menurutnya, berdasarkan hasil diskusi dengan sejumlah jemaah dan PPIU, mereka sebenarnya tidak keberatan dengan adanya vaksin meningitis. Hanya saja, mereka minta agar vaksin tersebut mudah diakses dan biayanya juga terjangkau.

“PPIU juga harus membantu jemaah yang ingin melakukan vaksinasi meningitis dengan berkomunikasi dengan fasilitas layanan kesehatan yang menyediakan vaksinasi meningitis tersebut. Kemenag ikut mendorong hal itu juga sebagai bagian dari upaya pelindunga,” sebutnya.

“PPIU yang telah menerima biaya dari jemaah untuk keperluan vaksinasi meningitis agar mengembalikan biaya tersebut kepada mereka yang memutuskan untuk tidak melakukan vaksinasi meningitis,” pungkasnya. (aris)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini