Beli Smartphone dari Luar Negeri? Tapi di Indonesia Sinyalnya Hilang! Begini Cara Atasinya

(foto freepik)

SIGIJATENG.ID – Zaman sekarang, beli apapun bisa darimana saja dan kapan saja. Beli smartphone contohnya, anda bisa langsung membelinya dari produsen luar negeri melalui e-commerce kesayangan.

Apakah anda pernah beli smartphone dari luar negeri tapi saat dibawa ke Indonesia sinyalnya justru hilang? Atau anda beli di online shop luar negeri tapi ketika sudah sampai tidak dapat sinyal?

Mungkin saja nomor IMEI smartphone anda tidak terdaftar dalam database yang dikelola Kementerian Perindustrian (Kemenperin), maka otomatis tidak mendapatkan sinyal.

Akan tetapi, registrasi IMEI hanya wajib dilakukan untuk perangkat yang berasal dari luar negeri yang belum pernah menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia sebelum 15/09/2020.

Banyak dari Anda yang mungkin bingung soal perangkat apa aja yang perlu didaftarkan IMEInya. Jadi, perangkat yang perlu didaftarkan adalah Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet

Kenapa perlu didaftarkan sih? Iya dong, IMEI didaftarkan supaya perangkat yang anda bawa bisa menggunakan jaringan seluler Indonesia dan komunikasi dengan orang-orang tersayang jadi lancar.

Untuk anda yang saat ini sedang dalam masa karantina, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan 500 USD masih diberikan untuk barang bawaan pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut. Tapi ada syaratnya.

Syaratnya adalah anda harus terlebih dahulu menyelesaikan masa karantina. Setelah itu untuk pendaftaran IMEI, Anda diberikan waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai karantina. Jangan lupa lampirkan surat keterangan selesai karantina kesehatannya ya

Kemudian, pendaftaran IMEI dilakukan maksimal 60 hari setelah kedatangan ya Anda! Jika udah melebihi melebihi 60 hari maka pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai tidak dapat dilayani

Apakah bayar jika mendaftarkan IMEI? Dalam melakukan pendaftaran IMEI atas HKT tidak ada biaya sama sekali alias gratis.

Terakhir, jika anda sudah datang ke Kantor Pelayanan Bea Cukai untuk daftar IMEI kemudian penasaran IMEInya udah terdaftar belum ya? Gampang! Anda bisa cek IMEInya di https://beacukai.go.id/cek-imei.html. Jika masih berkendala, bisa hubungi call center kemkominfo di 159.

Jangan sampai informasi ini berhenti di anda! Bagikan artikel ini untuk memudahkan teman, saudara, kerabat anda untuk melakukan registrasi IMEI ya! (akhida)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini