Bawaslu Jepara Bentuk Saka Adhyasta Pemilu

Pelantikan pengurus SAKA di Sanggar Kwartir Cabang Jepara, Kamis (8/9/2022). (Foto. Bawaslu Jepara)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Bawaslu Jepara bentuk Satuan Karya (SAKA) Adhyasta Pemilu di Jepara. Hal ini ditandai dengan pelantikan pengurus SAKA di Sanggar Kwartir Cabang Jepara, Kamis (8/9/2022). SAKA ini akan menjadi sekolah demokrasi bagi anggota Pramuka di bidang pengawasan Pemilu.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan SAKA Adhyasta Pemilu merupakan wadah pendidikan demokrasi terutama keterampilan kepemiluan dan teknis kepengawasan yang akan dikembangkan. Dengan hadirnya satuan ini diharap, berkualitas dan berintegritas.

“SAKA Adhyasta memberikan pemahaman Pemilu dan teknis pengawasan,” kata Sujiantoko.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Lembaga itu yakin bahwa Pramuka mempunyai sifat suka rela dan ikhlas sehingga Pramuka dapat berkembang. Ia berharap agar SAKA ini berjalan dengan baik.

Sementara itu Ketua Kwartir Cabang Jepara Hesti Nugroho mengatakan kehadiran Pramuka dapat mensukseskan Pemilu. Menurutnya sampai saat ini ia belum menjumpai masyarakat yang memakai baju Pramuka mengawasi pemilu di Jepara. Harapannya dengan adanya satuan ini terdapat masyarakat yang memakai seragam Pramuka ikut serta mengawasi Pemilu.

“Memakai seragam Pramuka dan ikut mengawasi Pemilu”, harap Hesti Nugroho.

Menurut buku panduan SAKA Adhyasta Pemilu oleh Bawaslu RI, satuan sebagai langkah strategis Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan pengawalan Pemilu. Ia untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan Pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan Pemilu.

Sedangkan Adhyasta berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Adhyasta Pemilu adalah kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sasaran pembentukan Saka Adyasta Pemilu adalah memperluas pengawasan Pemilu ke pemilih pemula, mewujudkan calon aparatur pengawas Pemilu dan menciptakan aktor pengawas Pemilu.

Terdapat 2 fokus kegiatan Saka Adyasta Pemilu yakni melakukan peningkatan pengetahuan pengawasan Pemilu dalam kegiatan kepramukaan dan meningkatkan ketrampilan dalam pengawasan partisipatif dalam kegiatan kepramukaan. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini