Barang Bukti Ilegal Mining 26 Excavator hingga 43 Unit Truk Berhasil Disita, Kapolda Jateng : Ini Peringatan, Jangan Main-main Dengan Hukum!

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat sidak alat-alat berat yang disita sebagai bukti pidana ilegal mining. (Foto. Polda Jateng)

Pati (Sigijateng.id) – Satgas Puser Bumi Polda Jateng dan jajarannya berhasil menggulung 23 kasus penambangan ilegal atau illgal mining dan menangkap 22 tersangka selama periode Januari hingga pertengahan Oktober 2022. Akibat aksi ilegal mining tersebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,2 miliar.

“23 kasus hari ini kita gelar, dari 23 kasus tersangka 22 orang, ada yang sudah naik sidik maupun masih proses lidik yang kita lakukan,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi di lapangan Brimob Pati, Kamis (13/10/2022).

Kapolda mengungkapkan barang bukti yang diamankan ada sebanyak 70 unit. Di antaranya ada 26 excavator, satu loader, dan 43 truk. Kerugian negara yang diselamatkan senilai Rp 7,2 miliar.

“Lainnya di masing polres kita gunakan, truk ada 43 truk. Uang Rp 36 juta, dengan estimasi kerugian secara material Rp 7,2 miliar,” kata dia.

Dia mengatakan ungkap kasus ini terjadi sejak 1 Januari sampai 9 Oktober 2022. Kasus ini berada di wilayah hukum se-Jawa Tengah. Total ada 23 kasus ilegal mining yang diungkap polisi.

“Rincian penegakan kita lakukan, Direktorat Kriminal Khusus 5 laporan polisi, Polresta Pati 4, Magelang 4 LP, Grobogan dan lainnya semuanya ada 23 laporan polisi,” ujar Jenderal polisi bintang dua ini.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat sidak alat-alat berat yang disita sebagai bukti pidana ilegal mining. (Foto. Polda Jateng)

Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan ada beberapa modus operandi yang dilakukan para tersangka. Mulai dari penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat hingga penambangan yang dilakukan tanpa kasus.

“Modus operasi dilakukan oleh para pelaku, mereka melakukan penambangan tidak sesuai dengan titik koordinat ada dua kasus, kemudian melakukan penambangan tanpa izin ada 17 kasus,” jelas Luthfi.

“Kami melakukan penataan lahan namun kegiatan penambangan dua kasus, izin masih tahap eksplorasi namun melaksanakan operasi satu kasus. Jadi modus operandi ini dilakukan mempunyai dampak lingkungan sekitar maupun yang akan datang,” dia mengimbuhkan.

Luthfi menjelaskan motif para pelaku adalah mencari keuntungan dengan menjual material penambangan tanpa izin. Masyarakat pun diimbau agar tidak coba-coba untuk melakukan ilegal mining. Sebab polisi akan menindak tegas.

“Motif itu muncul para yaitu pelaku melakukan penambangan tanpa izin untuk mencari keuntungan dengan menjual material penambangan tanpa izin tersebut,” jelasnya.

“Bahwa ini merupakan peringatan kepada masyarakat agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum yang memiliki dampak lingkungan,” pungkasnya. (Red)

Berita terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini