Apa Hukum Perkawinan Beda Agama, Sah atau Tidak Sah? Begini Penjelasan BP4 Jawa Tengah

Sejumlah pengurus BP4 Jawa Tengah foto bersama setelah acara Focus group discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis(23/6/2022). ( foto dok bp4 jawa tengah)

SEMARANG (Sigijateng.id) – Perkawinan beda agama, misal orang Islam Islam dengan orang Kristen, orang Islam dengan orang Budha atau orang Islam dan orang Hindu?

Belakangan kasus perkawainan beda agama, antara orang Islam dengan Kristen lagi menjadi perbincangan public. Sah atau tidak, halal atau haram, boleh atau tidak tidak sebetulnya nikah beda agama di Indonesia.

Membahas persoalan ini, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Pendapa RM Kopi Blirik Semarang, Kamis (23/6/2022).

Hadir pada kesempatan itu Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg, Dewan Pakar BP4 Dr Umar Ma’ruf SH CN MHum, Eman Sulaeman MH, Mohammad Saronji MPd (Wakil Ketua), Dr Ummul Baroroh MAg (Bidang Penasihatan dan Konseling Perkawinan), Nur Huda MAg (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta beberapa pengurus dan tamu undangan lainnya.

FGD digelar untuk menyikapi putusan PN Surabaya yang mengizinkan perkawinan beda agama pasangan Islam-Kristen, sebagaimana dilansir di website resminya, 20 Juni 2022. Disebutkan, pemohon adalah calon pengantin pria RA (beragama Islam) dan calon pengantin wanita EDS (beragama Kristen). Keduanya menikah sesuai dengan agama masing-masing pada Maret 2022. Tetapi, saat hendak mencatatkan ke Dinas Catatan Sipil, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama.

Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg mengatakan, BP4 Provinsi Jawa Tengah menolak terhadap perkawinan beda agama. Sebab, tersebut bertentangan dengan nilai-nilai seluruh agama di Indonesia. Selain itu, juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

”Untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, maka perkawinan perlu diatur, harus memenuhi berbagai ketentuan yang berlaku. Di antarnya pasangan haruslah seagama. Oleh karena itu, BP4 Jawa Tengah menolak perkawinan beda agama,” kata Ketua BP4 Jawa Tengah Dr Nur Khoirin MAg.

Nur Khoirin yang juga dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo menambahkan, sampai hari ini di Indonesia belum pernah ada perkawinan beda agama yang bisa dicatatkan secara sah. Hal ini karena perkawinan dipandang sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ketentuan ini dipahami bahwa pasangan yang akan menikah haruslah seagama.

Kalaupun ada pasangan yang sebelumnya beda agama, lanjut dia, maka untuk bisa dilangsungkan perkawinannya secara sah, maka salah satu calon pengantin harus konversi agama ke salah satu agama pasangannya. Misalnya, harus sama-sama beragama Islam atau Katholik atau Budha.

”Karena sampai hari  ini tidak ada ajaran agama (apa saja) yang memperbolehkan pemeluknya menikah beda agama, sedangkan perkawinan haruslah disandarkan dan didasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Menurutnya, ketentuan suami istri harus seagama ini sangat prinsip. Keluarga yang bahagia dan kekal tidak mungkin terwujud jika di antara suami istri terdapat perbedaan pandangan hidup yang prinsip. Suami beribadah di masjid, sementara istrinya ke gereja. Suami mengharamkan babi, tetapi istrinya justru hobi sop babi. Apalagi mengenai perbedaan keyakinan yang tajam.

”Suami meyakini hanya Islam yang dapat mengantarkan ke surga, tetapi istri lain keyakinannya. Pastilah dalam pergaulan suami istri akan menemui berbagai perbedaan yang dapat memicu perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus,” tuturnya.

Wakil Ketua BP4 Jawa Tengah Eman Sulaeman menambahkan, dalam waktu dekat ini secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memberikan izin perkawinan beda agama ke Mahkamah Agung (MA). ”Kami akan melapor ke Mahkamah Agung, sekaligus meminta agar putusan itu dianulir,” tandasnya.

Menurutnya, selain menabrak UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan beda agama juga bertentangan dengan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 1974. Juga tidak sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4/Munas/VII/MUI/8/2005 yang menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.(aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini