Antisipasi TKA, DPRD Kota Semarang Terima Usulan Aturan dari Walikota

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tos dengan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman seusai sidang paripurna pengusulan aturan izin tenaga kerja asing (TKA). (Foto Humas Pemkot Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengajukan usulan aturan ke DPRD terkait izin tenaga kerja asing (TKA) di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah. Menurut Hendi, sapaan akrabnya, Pemerintah Kota Semarang hari ini penting untuk melakukan penyesuaian aturan tersebut sehingga dapat melakukan pemantauan, termasuk terkait retribusi yang harus ditetapkan.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman seusai menerima usulan dalam sidang paripurna mengatakan, dewan langsung membentuk panitia khusus (Pansus) untuk setiap raperda. Dirinya meminta Pansus segera membahas usulan Raperda tersebut.

“Kami sudah terima usulan dari Pak Wali itu, dan selanjutnya kami akan membentuk pansus untuk setiap raperda yang diusulkan,” tutur Kadarlusman, Jum’at (11/3/2022).

Adapun aturan terkait tenaga kerja asing itu menjadi bagian dari rancangan peraturan daerah (raperda) terkait retribusi perizinan tertentu yang diusulkannya untuk dibahas oleh DPRD Kota Semarang.

Hendi menyebut usulannya tersebut berkaitan dengan pemerintah pusat yang telah mengeluarkan undang – undang cipta kerja.

“Tenaga asing harus diatur. Kami hari ini harus mengatur itu,” tegas Hendi.

Di sisi lain Hendi pun juga mengusulkan dua raperda lainnya yaitu terkait ketahanan pangan dan pengelolaan keuangan daerah. Dimana terkait raperda ketahanan pangan, Wali Kota Semarang itu menekankan bahwa Semarang sebagai Kota Metropolitan harus bisa menyediakan ketahanan pangan secara maksimal.

Untuk itu melalui usulan raperda ketahanan pangan, dirinya ingin agar masyarakat yang wilayahnya memiliki area pertanian untuk bisa menjaga ketahanan pangan dengan berbagai upaya.

“Saya rasa ini penting. Meski Semarang kota metropolitan tapi kami harus mengupayakan bagaimana kemudian masyarakat di wilayah pertanian semakin digairahkan, diberi pelatihan, dibina supaya muncul ketahanan pangan,” tuturnya.

Sementara itu dalam kaitan pengelolaan keuangan daerah, dia mengungkap mengusulkan adanya aturan terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang saat ini tidak lagi diperbolehkan untuk ditarik retribusi.

“Tapi Perda kita masih mengatur retribusi. Maka, ini harus disesuaikan supaya jangan sampai potensi pendapatan tidak bisa diserap PAD (Pendapatan Asli Daerah) karena kita belum punya payung hukum,” pungkas Hendi.

Hendi sendiri mengaku sudah menyerahkan ketiga usulan tersebut kepada DPRD Kota Semarang, yang kemudian dia memintanya untuk segera dikaji dan dilakukan pembahasan. Dirinya berharap dewan bisa segera menjadwalkan pembahasan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih karena kawan-kawan DPRD sudah menangkap sebuah potensi persoalan dan mereka langsung membahas menjadi sebuah perda,” pungkasnya. (ADV)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini