Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Kota Semarang Gelar Rakor Bersama KPU dan Calon Peserta Pemilu 2024

Bawaslu dan KPU Kota Semarang serta calon peserta pemilu 2024 usai rapat koordinasi melakukan foto bersama. (Foto. Bawaslu Kota Semarang)

Semarang (Sigijateng.id) –  Pemilu 2024 memiliki potensi sengketa yang cukup besar. Hal tersebut tak lepas dari kompleksitas dalam pelaksanaannya karena kemungkinan besar tidak ada calon presiden incumbent.

Bawaslu Kota Semarang sebelumnya telah melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Calon Peserta Partai Politik pada Pemilu 2024 di Kota Semarang, dan stakeholder pemerintah daerah pada Kamis (6/10/2022).

“Rapat koordinasi tersebut mengangkat tema Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Tahapan Verifikasi Administrasi dan Faktual pada Pemilu 2024,” ujar Nining Susanti salah satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (7/10/2022).

Bawaslu Kota Semarang, lanjut Nining, memaksimalkan upaya pencegahan guna meminimalisir potensi sengketa yang diperkirakan meningkat selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Potensi sengketa proses pemilu 2024 akan tinggi maka perlu adanya forum untuk sosialisasi terkait dengan mekanisme penyelesaian proses sengketa pemilu, baik dari sisi tugas kewenangan Bawaslu dan KPU, hak dan kewajiban peserta pemilu, maupun dari sisi mekanisme proses penyelesaian sengketa pemilu,” tekannya.

“Forum ini diharapkan menjadi upaya pencegahan yang efektif untuk meminimalisir potensi sengketa di Kota Semarang maupun sengketa hasil Pemilu di MK,” imbuh Nining.

Sementara itu, Naya Amin Zaini yang juga anggota Bawaslu Kota Semarang memaparkan tentang potensi pelanggaran dalam proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan dan verifikasi faktual (verfak). Potensi pelanggaran administrasi dalam vermin perbaikan misalnya apabila KPU dalam melayani tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme.

“Saat ini KPU Kota Semarang sudah menjalankan kerja teknis sesuai dengan regulasi dan saran perbaikan serta pencegahan selalu diindahkan ini menjadi indikator baik dalam sinergitas kelembagaan,” bebernya.

Tidak hanya itu, Naya juga menyebutkan adanya potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. “Seperti ASN, TNI, dan Polri yang sengaja dari dirinya untuk menjadi pengurus partai atau anggota partai sehingga melanggar netralitas profesinya karena ada keberpihakan secara politik,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini