Aksi Demonstrasi, Massa FDBK Minta Pemprov Jateng Hentikan Proses Pengadaan Tanah Pengganti Wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo

Suasana aksi demonstrasi Front Demak Bersatu untuk Kebenaran (FDBK) di gedung gubernur Jawa Tengah Jl. Pahlawan Semarang pada Rabu (18/5/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

Semarang (Sigijateng.id) – Massa Front Demak Bersatu untuk Kebenaran (FDBK) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang pada Rabu (18/5/2022).

Massa aksi menuntut Panitia Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak membatalkan dan menghentikan seluruh proses pengadaan tanah pengganti atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

Koordinator Aksi, Mike Santana menjelaskan, pihaknya mendukung pembangunan jalan tol Semarang-Demak sebagai Proyek Strategis Negara (PSN). Namun, segala proses pembangunan harus menaati kaidah hukum dan sosial agar tidak menimbulkan dampak buruk.

Dikatakannya, pada 27 Agustus 2021, Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang diwakili R. Agus Supriyanto menyerahkan 58 sertifikat tanah wakaf asli dan usulan tanah pengganti sebagaimana tertuang dalam dua berita acara yang masing-masing ditandatangani Kepala BPN Demak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak.

Dikatakan Mike, bahwa proses penyerahan sertipikat dan usulan tanah pengganti tersebut dilakukan atas permintaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Demak. Namun setelah penyerahan, justru tidak ada tindak lanjutnya.

“Yang terjadi justru sebaliknya, para pejabat terkait tol tersebut malah meninggalkan dan tidak melibatkan sama sekali Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, tanpa komunikasi dan penjelasan yang manusiawi,” jelasnya.

Di sisi lain, lanjut Mike, pengadaan tanah pengganti nyatanya terus dikebut. Dengan mengatasnamakan nazhir, baik BPN maupun PPK justru menggandeng pihak lain.

“Padahal, jika benar acuannya adalah nazhir, sudah seharusnya panitia pengadaan tanah memahami bahwa nazhir tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu adalah badan hukum, bukan perseorangan,” bebernya.

Menurutnya, selama ini pihak panitia memandang dan mengakui nazhir hanya satu orang, yaitu R. Rachmad, yang merupakan warga dan berdomisili di Jakarta. Padahal ada satu nazhir lain yakni R. Krisnaidi yang merupakan warga dan berdomisili di Kadilangu Demak, yang dari awal proses tidak dilibatkan oleh panitia.

Mike Santana menyebut jika panitia lalai dan seakan menganggap bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik perseorangan, demikian juga nadzirnya.

Diketahui proses pengadaan tanah pengganti sampai pada proses verifikasi lapangan dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dan akan dilanjutkan dengan pembayaran pada akhir bulan Mei 2022 ini.

Isi dari tuntutan pihak FDBK kepada Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, yakni agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi/persetujuan tanah pengganti atau produk hukum lainnya terkait penukaran/perubahan status harta benda wakaf atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang dipergunakan untuk jalan tol Semarang-Demak.

Kemudian Panitia Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak agar membatalkan seluruh proses pengadaan tanah pengganti, dan mengulangi lagi dari awal, dengan melibatkan dua orang nazhir, dan tidak hanya salah satu, kecuali keduanya mewakilkan atau memberi kuasa kepada pihak yang disepakati bersama.

Selanjutnya, Kepala Kanwil BPN Jateng agar memerintahkan Kepala BPN Kabupaten Demak mempertanggungjawabkan sertifikat tanah yang diterimanya kepada Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sebagai pihak yang menyerahkan secara resmi dengan berita acara.

“Jika panitia berpandangan lain karena alasan hukum dan lainnya, maka segera kembalikan sertifikat tersebut untuk disimpan dan dijaga kembali seperti sebelumnya oleh Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu,” tandas Mike.

Pihaknya juga mengingatkan, jika proses pengadaan tanah pengganti tetap diteruskan dengan cara yang tidak benar dan tidak manusiawi seperti selama ini, maka dikhawatirkan akan muncul konflik horizontal berkepanjangan. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini