Akhirnya, NIK Resmi Sebagai Nomor Identitas bagi Peserta JKN-KIS

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh (dua dari kiri) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti (tiga dari kiri) dalam acara peresmian pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS di Bali, 26 Januari 2022. (Foto: Dok BPJS Kesehatan)

Jakarta (Sigi Jateng) –Nomor Induk Kependudukan (NIK) akhirnya resmi sebagai nomor identitas peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan menggunakan NIK tersebut untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron menyampaikan, hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas, dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan program JKN-KIS.

“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS. Dengan dukungan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri,” kata dia saat meresmikan pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS di Bali yang juga disiarkan secara daring, Rabu (26/1/2022).

“Kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan, tetapi dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan,” sambung Ali Ghufron .

Ghufron mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.

Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Penggunaan NIK diharapkan meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi. Selain itu, peserta tidak perlu mencetak fisik kartu kepesertaan KIS. Peserta yang hendak mengakses layanan JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” ungkap Ghufron.

Sementara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, dengan pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas, diharapkan mendorong masyarakat memiliki e-KTP/NIK sehingga mudah mengakses pelayanan publik, termasuk program JKN-KIS.

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi pakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini