Ada 21 Parpol Sudah Miliki Akun Sipol untuk Pemilu 2024

Ilustrasi KPU . Foto : tangkapan layar youtube

Jakarta (Sigijateng.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebutkan sudah ada 21 partai politik (parpol) yang mempunyai akun atau akses ke sistem informasi partai politik (Sipol) untuk Pemilu serentak 2024. Ini berdasarkan data per Minggu (26/6/2022) pada pukul 15.00 WIB

“Terdapat 21 parpol yang sudah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” ujar Idham kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Dari jumlah tersebut, kata Idham, terdiri dari enam parpol yang berada di parlemen atau peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PPP dan PKS.

Lalu, lima parpol non-parlemen atau peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui parliamentary threshold, yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Kemudian 10 parpol yang belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019, yakni Partai Bhinneka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Republikku dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

Untuk diketahui, data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, lanjut Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik.

Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata Idham, pihaknya membuat help desk. “Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum,” kata dia.

Idham menjelaskan partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. “Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022,” tandasnya. (Red)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini