Ada 187 Kriteria Bagi Pegawai Non ASN untuk Jadi PPPK

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris, saat ditemui, Selasa (2/8/2022). (Foto. Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pegawai Non ASN harus memenuhi 187 kriteria untuk dapat naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut berdasarkan aturan yang berasal dari Kemendagri. Untuk syarat yang harus dipenuhi, misalnya minimum harus berijazah D3 atau S1. Sementara, untuk jabatan fungsional baru tersedia bagi tenaga di dinas-dinas tertentu seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan dan penyuluh pertanian.

”Kami beberapa waktu lalu telah menyelesaikan terkait dengan pemenuhan tenaga PPPK di Disdik sebanyak 2.080 orang, sedangkan untuk tenaga Dinkes ada sekitar 560-an orang. Rencananya, pemenuhan PPPK akan diajukan lagi sesuai dengan permohonan-permohonan dari masing-masing dinas. Termasuk untuk pengajuan di Dinas Pertanian, nantinya akan diadakan, karena memang masih belum ada,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Abdul Haris, saat ditemui, Selasa (2/8/2022).

Menurut Haris, berdasarkan surat edaran terbaru dari Kemenpan dan RB, masing-masing daerah diminta mendata para pegawai non ASN yang dimilikinya dan berapa diantara mereka yang memenuhi persyaratan sesuai dengan 187 kriteria yang ada. Pendataan bagi pegawai non ASN tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 terkait Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang memberikan peringatan bahwa penggunaan pegawai non ASN di daerah diharapkan memiliki batas waktu akhir hingga November 2023.

”Aturan-aturan tersebut semuanya berasal dari pusat. Kewenangan dari Pemda hanya mengikuti alur dan aturan-aturan yang ada dari pusat tersebut. Termasuk kalau nanti ada perubahan aturan maupun penambahan formasi, ya akan tetap diikuti,” kata dia.

Hingga saat ini, jumlah keseluruhan ASN per 30 Juni 2022 di Kota Semarang tercatat ada 12.096 pegawai. Terdiri atas pegawai PNS dan CPNS sebanyak 9.902 orang, sedangkan PPPK ada sebanyak 2.194 orang. Adapun terkait jumlah usulan formasi pegawai Kota Semarang di 2022, ada sebanyak 1.334 orang. Terdiri atas PPPK sebanyak 1.295 orang dan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) sebanyak 39 orang yang masuk di 2022.

”Usulan selanjutnya untuk PPPK di lingkup Disdik sebanyak 662 orang, sedangkan tenaga kesehatan di Dinkes dan RSUD sebanyak 388 orang. Ini masih ditambah tenaga fungsional lainnya ada sebanyak 246 orang. Jumlah usulan untuk tenaga fungsional lainnya diperkirakan akan bertambah. Mengingat, kami masih harus memilah tenaga-tenaga yang masuk kriteria,” papar Haris. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini