75 Persen Titik Parkir di Kota Semarang Sudah Terapkan PE

Mesin Parkir Elektronik di Kota Semarang. (Foto. Dishub Kota Semarang)

Semarang (Sigijateng.id) – Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Agung Nurul Falaq Adi Wibowo mengatakan, 75 persen titik parkir berizin sudah menerapkan Parkir Elektronik (PE). Dari data yang ia laporkan ada 540 titik PE dari 750 titik parkir yang memiliki izin di Kota Semarang.

“Bulan lalu titik parkir yang menerapkan PE ada 504 titik, per hari ini ditambah 36, jadi total 540 titik,” ujar Agung, Kamis (6/10/2022).

Dikatakan titik Parkir Elektronik (PE) yang ada di Kota Semarang akan terus ditambah. Penambahan itu dilakukan lantaran keefektifan PE, untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, PE sangat berperan meningkatkan PAD sektor parkir di Kota Semarang. Pasalnya, jika dibandingkan periode Januari hingga Oktober tahun lalu, pendapatan parkir di periode yang sama tahun ini meningkatkan Rp 600 juta.

“Pendapat parkir periode Januari hingga Oktober tahun lalu mencapai Rp 1,4 miliar, setelah ada PE menjadi Rp 2 miliar,” terangnya.

Ia menerangkan, penambahan titik PE terbaru dilakukan di wilayah Tembalang. “Kami juga akan menyasar lokasi lain seperti Ngaliyan dan tempat wisata, misalnya Simpan Lima dan Kawasan Kota Lama Semarang,” ucapnya.

Dijelaskan Agung, pelaksanaan PE di Simpan Lima akan dilaksanakan beberapa pekan ke depan. “Target kami seluruh tempat parkir yang  kami data bisa 100 persen menggunakan PE tahun ini,” terang Agung.

Agung menuturkan, jika 750 titik yang ada sudah mengaplikasikan PE, Dishub tetap akan menambah titik PE guna meningkatkan PAD.

“Tahun lalu target PAD parkir di angka Rp 4 miliar, tahun ini meningkat 10 persen jadi sekitar Rp 4,4 miliar. Kami optimistis bisa memenuhi target PAD parkir tahun ini, apalagi melihat keefektifan PE,” imbuhnya.

Tak hanya mengejar terget PAD melalui PE, Agung menerangkan, juru parkir juga diberikan insentif.

“Pembagian pendapatan atau komisi sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021. Porsi pembagian itu 55 persen untuk Pemkot Semarang, 5 persen ke aplikator dan juru parkir mendapatkan 40 persen,” katanya.

Ia menambahkan, kendala dalam pelaksanaan PE di Kota Semarang yaitu sosialisasi ke juru parkir dan masyarakat.

“PE membutuhkan perangkat mobile, sementara tidak semua juru parkir memiliki telpon pintar, selain itu belum semua juru parkir memiliki akun bank. Jadi butuh waktu untuk membiasakan pelaksanaan pembayaran PE secara non tunai. Selain itu, tidak semua masyarakat menggunakan pembayaran non tunai, namun berjalannya waktu, baik juru parkir atau masyarakat mulai membiasakan diri bertransaksi secara non tunai,” tambahnya. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini