Waduh! Di Kendal 317 Orang Pelanggar Terjaring e-Tilang Selama Hampir 3 Bulan. Rata-rata ini Penyebabnya

Ilustrasi Pelanggar yang terekam electronic traffic law enforcement (ETLE). Foto : DOk.Istimewa

Kendal (Sigi Jateng) – Sat Lantas Polres Kendal mencatat setidaknya 317 orang pelanggar terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam kurun waktu hampir 3 bulan sejak program digital tilang pelanggaran lalu lintas tersebut dilaksanakan.

Para pelanggar ini terjaring kamera pengawas ETLE di Kabupaten Kendal yang dipasang di sejumlah titik. Bahkan, pemanggilan terhadap pelanggar melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan petugas POS sudah dilakukan.

Hasilnya, dari 317 orang pelanggar tersebut sebanyak 250 orang pelanggar sudah dijatuhi tilang setelah melakukan konfirmasi di pusat pelayanan ETLE Polres Kendal.

Seluruh berkas surat penilangan berupa bukti pembayaran dan surat tilang itu nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kendal diteruskan ke Kejaksaan Negeri.

“Iya rencana Senin depan baru kami serahkan sebanyak 250 berkas pelanggaran. Selain itu, pelanggar lainnya masih dalam proses pemanggilan,” kata AKP Heri Condro Ribowo, Kasat Lantas Polres Kendal, Senin (31/5/2021).

Menurutnya, penyerahan berkas dari kepolisian ke Pengadilan Negeri dilakukan setelah jumlah berkas yang ditentukan mencukupi. Lalu, berkas dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk segera ditindaklanjuti.

Dia mengungkapkan, jumlah pelanggar didominasi pengendara sepeda motor. “Iya kebanyakan jenis pelanggaran yang ditemukan karena tidak mengenakan helm,” bebernya.

Disebutkan jika jumlah pelanggar yang terekam kamera ETLE akan terus bertambah mengingat saat ini sudah terpasang kamera pengawas di beberapa titik. Di antaranya, persimpangan ungup-ungup Weleri, Cepiring, pertigaan Ketapang, dan alun-alun Kota Kendal.

“Tim penindak pelanggaran lalu lintas mobile akan terus bergerilya memotret para pelanggar di sepanjang jalan raya Kendal,” tandasnya.

“Sasarannya adalah para pelanggar kasat mata seperti tidak memakai helm hingga melanggar rambu-rambu jalan,” imbuhnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini