Waduh..!! Biaya PBB di Kawasan Industri Kendal Masih Rendah. Rp 153 Juta Per Tahunnya. Ini Penjelasan Bakeuda

Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Kendal. Foto : istimewa

Kendal (Sigi Jateng) – Data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kendal menyebutkan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) dari Kawasan Industri Kendal (KIK) hingga kini masih dikatakan sangat rendah.

Bagaimana tidak, dari luasan lahan 5.367 hektare di Kawasan Industri Kendal yang berada di lingkar utara Kaliwungu tersebut hanya senilai Rp 153 juta atau sekitar Rp 28 ribu per meter persegi.

Dengan begitu, biaya Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) di Kawasan Industri Kendal (KIK) masih sama dengan pajak lahan tambak sebelum diurug menjadi lahan industri.

Kondisi tersebut tentu sangat memprihatinkan. Sedianya, pihak Pemkab Kendal sebagai pemangku wilayah seharusnya bisa mendapatkan keuntungan besar atas keberadaan KIK.

Terutama dari sisi kenaikan pajak untuk masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal. Baik pajak penerangan jalan, pajak reklame, PBB dan sebagainya.

“Kenaikan pajak selama di Kendal selama ini menggunakan metode reklas atau penyesuaian kelas PBB. Sehingga kenaikan merata satu tingkat di atasnya,” kata Agus Dwi Lestari Kepala Bakeuda Kendal, Kamis (15/4/2021).

“Termasuk di KIK memang datang terakhir reklas PBB dilakukan di 2018. Hingga sekarang belum ada kenaikan,” imbuhnya.

Agus menyatakan rendahnya PBB di KIK karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum ada penyesuaian sejak 2018. Sehingga Bakeuda hanya mengacu pada pada harga lama. Nilai pajak 153 juta tersebut masih belum satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Yakni masih terbagi ke dalam 263 SPPT. Makanya, ia berharap KIK bisa segera menyatukan aset sehingga bisa menjadi satu SPPT. Selain itu ke depan ada kenaikan PBB di KIK. Seperti yang sudah dilakukan di Jalan Tol Semarang-Batang (JSB).

Ia mengakui bahwa di JSB untuk wilayah Kendal dari Weleri-Kaliwungu pajaknya sudah sangat tinggi. Dengan luasan lahan 2.327 hektare atau lebih kurang  41 persen dari luasan lahan milik KIK, PBB JSB sudah mencapai Rp 7 miliar.

“Dengan satu SPPT saja, sehingga kami juga mudah dalam menarik pajaknya,” katanya.

Terpisah, pihak Humas PT KIK Khoirul Imam mengaku tidak mengetahui atas nilai PBB yang disetorkan ke Pemkab Kendal ternyata selama ini masih rendah. “Nanti akan kami klarifikasi dengan bagian yang mengurus PBB,” tandasnya. (dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini