SOLO (Sigi Jateng) – Dua minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 11 pelaku beserta barang buktinya berupa sabu sebanyak 31,91 gram.
Sat Narkoba Polresta Solo mengungkap beragam perkara kasus narkotika sepanjang Februari hingga pekan kedua di Mapolresta Solo, Kamis (18/02/2021). Hasilnya, sebanyak delapan kasus berhasil diungkap beserta 11 tersangka dengan total barang bukti mencapai 31,91 gram.
“ Jadi ini merupakan hasil penangkapan kita selama dua minggu pada bulan Februari ini. Total yang berhasil kita amankan ada 11 tersangka dengan rincian 10 laki-laki dan 1 perempuan, tapi yang perempuan tidak bisa kami hadirkan karena ditahan di lokasi yang lain,” ujar Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol M Rikha Zulkarnaen mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah Agus Habib Ali Maksum Alias Agus. Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan anggota kepolisian setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram. Penangkapan tersebut, bermula dari informasi yang diterima polisi. Ali yang saat itu berada di depan sebuah warung di jalan Samratulangi, Manahan, Banjarsari, Solo.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang dibungkus dengan tisu dan lakban warna hitam. Polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni bungkus rokok, serta satu handphone merk xiaomi.
” Untuk modusnya, sabu yang diterima dari bandar diambil di suatu tempat sesuai dengan instruksi. Kemudian diedarkan kembali dengan cara diletakkan sebuah tempat sesuai instruksi,” terang Wakapolresta Solo AKBP Deny Heriyanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol M Rikha Zulkarnaen.
Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol M Rikha Zulkarnaen menjelaskan bahwa tersangka dengan identitas Agus Habib Ali Maksum, berstatus sebagai pengedar. Sementara untuk bandar masih dalam tahap pengembangan dan perburuan dari aparat kepolisian.
akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (Raditya Hermansyah)
Baca Berita Lainnya
- Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu 01 dan 03 Dinilai Gagal Buktikan Kecurangan TSM
- Tiga Kader Golkar Dijagokan Maju Pilgub Jateng, Wihaji : Rakyat Sudah Paham, Kita Ikhtiar Semampunya
- Sstt Akan Ada Konser Gilga Sahid di DTW Curugsewu Kendal saat Libur Lebaran 2024, Catat Tanggal Mainnya!
- Penipuan BBM Pertamax di SPBU Terbongkar, Bareskrim Tangkap Lima Orang Tersangka, Begini Motifnya
- Lunas Pajak 100 Persen, Dua Kecamatan di Kendal Dapat Reward