UN Diganti Asesmen Kompetensi, Ini Komentar Kepala SMPN 33 Semarang

Kepala SMP Negeri 33 Semarang, Didik Teguh Prihanto. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kepala SMP Negeri 33 Semarang Didik Teguh Prihanto mengatakan kebijakan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

“Pergantian kebijakan UN menjadi asesmen kompetensi minimum menurut saya adalah kebijakan yang sangat bagus sesuai kebutuhan. Karena UN menilai aspek kognitif atau pengetahuan saja, sehingga belum menyentuh, melihat dan menilai karakter siswa secara menyeluruh, serta gambaran satuan pendidikan secara menyeluruh,” ujar Teguh, Senin (15/2/2021).

Kemudian berbeda dengan UN, Teguh mengatakan, asesmen itu mengukur bagaimana kemampuan literasi, bernalar tentang pemahaman teks bacaan, baik sastra maupun nonsastra. Kemampuan bernalar tentang data-data matematik, seperti diagram, grafik, gambar dan lainnya. Kemudian memotret bagaimana karakter siswa di sekolah, seperti gotong royongnya, perilaku dan disiplin, nanti menjadi penilaian karakter.

“Ini sangat bagus sekali, karena UN sebelumnya banyak membebani siswa, guru dan orangtua, karena indikator keberhasilan sekolah hanya dinilai dari 4 mapel kalau di tingkat SMP, tetapi dalam asesmen ini berbeda, fungsinya juga berbeda untuk memotret satuan pendidikan atau sekolah secara nasional. UN dulu fungsinya juga sudah mulai diubah, semula menentukan kelulusan, termasuk pemetaan, tapi beberapa yang masih berjalan untuk menentukan PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) dari nilai UN,” bebernya.

Untuk penentuan kelulusan kelas 9 tahun 2021, pihaknya mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

“Nanti satuan pendidikan diberikan pilihan menentukan kelulusan, diantaranya mengolah nilai raport, nilai tugas, atau ujian sekolah. Jadi bukan UN lagi. Sesuai surat edaran menteri itu, untuk menentukan kelulusan pertama siswa harus menyelesaikan program akademik masing-masing semester, jadi memiliki nilai raport kelas 7,8 dan 9, jadi 6 semester, memiliki perilaku baik, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Berkait ketiga ini, SMP akan selenggarakan ujian sekolah baik daring dan luring,” beber Teguh.

Untuk luring, jika ada siswa yang tidak bisa mengikuti secara maksimal, pada Awal Maret 2021 kelas 7 dan 8 akan penilaian tengah semester. Sementara kelas 9 akan melaksanakan ulangan akhir semester materi semester dua untuk pengolahan nilai raport semester 6. Setelah itu kelas 9 mulai fokus pada materi untuk ujian sekolah yang akan dilaksanakan sekitar April.

“Penentuan kelulusan anak-anak kelas 9 harus memiliki nilai raport 6 semester dan memiliki nilai ujian sekolah semua mapel. Ujian sekolah masih menunggu arahan dari dinas pendidikan, tapi kami tetap akan menyelenggarakan ujian sekolah,” tandasnya.

“Kalau memungkinkan ada praktek kecakapan hidup, misal mapel prakarya, agama dan anak-anak menunjukkan praktek. Nanti tidak ada salahnya menunjukkan ujian praktek,” pungkasnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini