Umat Hindu Semarang Akan Bangun Krematorium di Kedungmundu

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Semaran, I Nengah Wirta. (Foto; Mushonifin/sigijateng.id)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Umat Hindu di Kota Semarang tercatat berjumlah 10.537 orang. Selama ini, bila salah satu umat ada yang meninggal, pada umumnya jenazah akan dibawa ke Bali untuk menjalani proses Ngaben. Hal tersebut lantaran di Kota Semarang belum memiliki krematorium yang dapat melakukan proses kremasi sesuai ajaran Hindu. Berdasarkan kondisi tersebut, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Semarang berencana membangun krematorium.

Ketua PHDI Kota Semarang, I Nengah Wirta Dharmayana mengatakan pada 2019 pihaknya telah menyampaikan kepada Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terkait keinginan membangun krematorium yang bisa digunakan bagi umat Hindu. Pada waktu itu, PHDI meminta untuk disediakan lahan milik Pemkot Semarang guna pembangunannya.

”Seiring berjalannya waktu, kami kemudian diperbolehkan menggunakan lahan milik Pemkot yang ada di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kedungmundu 3 atau di belakang Krematorium Kedungmundu. Lahan tersebut memiliki luas keseluruhan 3.800 meter persegi yang masih berupa tanah kosong. Lokasinya sekitar 500 meter dari permukiman warga di sekitar area tersebut,” ujar dia, Selasa (21/12/2021).

Dalam pertemuan terakhir antara PHDI Kota Semarang bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Bidang Hukum Setda Kota Semarang, Dinas Tata Ruang (Distaru), dan Inspektorat, pihaknya mengungkapkan jika pembangunannya akan berlangsung secara bertahap dan dalam jangka waktu panjang. Jika nantinya telah selesai pembangunan secara keseluruhan, maka krematorium tersebut akan dihibahkan kepada Pemkot Semarang. Krematorium ini, tambah I Nengah, nantinya bisa pula digunakan bagi tempat edukasi masyarakat luas yang berkeinginan untuk mengetahui proses upacara Ngaben dari awal hingga akhir.

”Proses pembangunan akan dimulai pada 2022, dan berakhirnya kapan belum bisa dipastikan. Kemudian, lahan dan bangunan itu tetap menjadi milik Pemkot. PHDI tidak dihitung menyewa, namun pengelolaannya nanti akan dilakukan bersama agar tidak menyalahi aturan yang ada,” papar I Nengah yang merupakan pensiunan perwira Polisi itu.

Adapun bangunan krematorium akan berupa satu ruang kremasi, lahan kuburan kecil, rumah bagi persinggahan jenazah yang disebut bale wantilan atau semacam pendopo sekaligus tempat dari para pelayat, keluarga dan kerabat untuk menunggu jenazah. Sebelum menjalani proses kremasi. Walaupun tidak semua jenazah harus langsung dikremasi, misalnya saja bayi yang belum lahir maupun bayi yang belum pernah lepas giginya. Bayi tersebut dikubur dulu sementara sebelum menjalani proses upacara Ngaben.

”Kalau umat Hindu meninggal, jenazah tidak harus dikubur atau dikremasi pada waktu yang sama dengan dirinya meninggal. Hal itu karena harus menyiapkan prasarana dan sarana serta persiapan lainnya, sehingga prosesnya bisa sampai dua hingga tiga hari,” ucap dia. (Mushonifin)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini