Tok.!! Kementerian Investasi Resmi Dibentuk, Dua Kementerian Jadi Kemendikbud dan Ristek

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad .Foto: Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui niat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggabungkan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pembentukan Kementerian Investasi. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna Dewan pada hari ini, Jumat (9/4/2021).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, fraksi-fraksi DPR memberikan pandangan ihwal kebijakan penggabungan dan pembentukan kementerian baru merujuk Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR,” kata Dasco dalam rapat paripurna.

Dia mengatakan, Presiden sebelumnya telah menyampaikan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 Perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Dewan pun telah membahasnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah pada 8 April 2021 dan menyepakati dua poin keputusan Presiden Jokowi.

Yang pertama ialah penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga, nomenklaturnya berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Dasco lantas menanyakan persetujuan anggota Dewan atas hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus itu.

“Selanjutnya kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?”

“Setuju,” jawab anggota Dewan.

Presiden Jokowi diketahui mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR pada 30 Maret lalu. Adapun penggabungan Kemenristek dengan Kemendikbud ini tak terlepas dari rencana memisahkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari Kemenristek.

Rapat paripurna DPR ini dihadiri oleh 232 anggota Dewan secara virtual dan 56 orang secara fisik. Rapat paripurna juga sekaligus penutupan masa sidang IV DPR selain membahas soal Kementerian Investasi. (tmp/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini