Tilep Ratusan Juta Dana PNPM, 2 Wanita di Rembang ini Dimasukkan ke Bui

Salah seorang tersangka penggelapan dana PNPM di Kejari Rembang. (Foto: Istimewa)

Rembang (Sigi Jateng) – Nekat melakukan penggelapan dana Program Nasional pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dua wanita berinisial SM (39) dan NI (41) warga Rembang Jawa Tengah ini dibekuk petugas.

 Diduga jumlah dana yang digondolnyaitu mencapai ratusan juta rupiah lebih berkisar Rp 300 juta.

“Kedua tersangka SM dan NI mengajukan pinjaman simpan pinjam perempuan Desa Ketangi dengan menggunakan KTP fiktif serta kredit domplengan. Total ada 14 kelompok yang digunakan untuk mengajukan pinjaman dengan kerugian sampai Rp 371 juta,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanta, seperti dikutip detikcom, Rabu (13/1/2021).

Leo menjelaskan kasus tersebut terjadi pada periode 2015-2016 silam. Terungkapnya kasus tersebut yakni pada saat jatuh tempo pinjaman PNPM pada tahun 2020 lalu.

Modus kedua tersangka, kata Leo, meminjam dana PNPM dengan mengatasnamakan anggota dari sejumlah kelompok perempuan. Namun dana yang cair hanya diserahkan sebagian kecil saja kepada nama pemohon.

Hingga akhirnya saat jatuh tempo, lanjut Leo, dari pihak PNPM menagih kepada kelompok masyarakat tersebut dan terungkap dugaan penggelapan ini pada tahun lalu.

“Ada yang mengajukan pinjaman senilai Rp 2 juta akan tetapi dalam pengajuan pinjaman tersebut tertulis Rp 5 sampai 10 juta. Dalam pencairan, uang pengajuan senilai Rp 2 juta tetap diberikan ke pihak peminjam, akan tetapi sisa uang pencairan itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Dalam kasus tersebut, jaksa telah memeriksa sebanyak 83 orang saksi dengan jumlah korban yang namanya dicatut mencapai 60 orang. Leo mengungkapkan saat ini tersangka SM dan NI telah ditahan di Rutan Kelas II B Rembang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnnya, kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, UU Tipikor. “Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” pungkasnya. (dtc/dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini