Teror Mabes Polri, Polda Jateng Terbitkan Aplikasi Perijinan Kepemilikan Senjata Api

Direktur Intelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi memberikan keterangan seusai launching aplikasi tersebut di Hotel Patra Jasa. (Foto Mushonifin/sigijateng)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Semenjak peristiwa penembakan yang dilakukan oleh seorang wanita yang berafiliasi dengan jaringan teroris di Mabes Polri beberapa waktu lalu, Ditintelkam Polda Jateng tingkatkan pengawasan kepemilikan Senjata berapi melalui apliaksi online yang dilaunching oleh Kapolda Jateng, Irien Pol Ahmad Lutfi.

Fungsi mendasar aplikasi tersebut salah satunya akan memberi notifikasi saat surat Ijin kepemilikan senjata api hampir habis atau perlu perpanjangan.

“Polda Jateng akan tingkatkan pengawasan terhadap kepemilikan senjata api (senpi) dengan membuat aplikasi senpi online untuk seluruh masyarakat pemegang senjata api, ” kata Direktur Intelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi seusai launching aplikasi tersebut di Hotel Patra Jasa, Selasa (06/04/2021).

Aplikasi ini sebagai respon Ditintelkam Polda Jawa Tengah terkait tren kenaikan penyalahgunaan senjata api yang ada di pegang oleh masyarakat. Aplikasi Senpi Online ini bisa di download di App Playstore.

Senjata api sendiri menurut penuturan Djati Wiyoto Abadi memiliki tiga golongan yaitu senpi untuk bela diri, senpi untuk olahraga dan instansi terkait pengguna senjata api.

Di dalam aplikasi tersebut, lanjutnya terdapat nama pemilik senpi, nomor registrasi senpi, alamat pemilik senpi dan masa berlaku surat ijin penggunaan senpi tersebut.

“Nah ini kalo surat ijin sudah hampir habis, kita bisa memberi peringatan melalui notifikasi atau pesan pada pemilik senjata api bahwa surat ijin yang bersangkutan satu bulan kedepan sudah habis dan harus diurus perpanjangan surat ijin itu,” terang Wiyoto.

Saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk memberitahukan kepada seluruh masyarakat penguna senjata api diluar TNI-Polri agar mendownload aplikasi tersebut supaya bisa diawasi penggunaanya.

“Kaitan masalah ijin senpi ini sering terlupakan padahal Kalo ijin sudah habis itu pelanggaran,” tutur Wiyoto.

Dirintelkam Polda Jateng, Kombes Pol Djati Wiyoto Abadi berharap dengan adanya aplikasi ini penggunaan senjata api non organik TNI-Polri bisa ditingkatkan pengawaanya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini