Terkait Dugaan Pungli Pasar Cepu, Tim Kejaksaan Negeri Blora Geledah Kantor Dindagkop

Tim Kejaksaan Negeri Blora saat melakukan Penggeledahan di Kantor Dindakop Blora, Selasa (21/9/2021) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (Sigi Jateng) – Tim Kejaksaan Negeri Blora melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Blora Jawa Tengah.

Penggeledahan dilakukan di salah satu ruangan oleh delapan petugas dari Kejari Blora. Kasi Intel Kejari Blora, Muhammad Adung mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan terkait kasus dugaan pungli di pasar cepu, Senin (21/9/2021) kemarin.

Sebanyak satu box dokumen dibawa keluar oleh petugas. Dalam kasus ini,  kejaksaan Negeri Blora telah menetapkan tiga orang tersangka.
“Cuma satu box kita bawa. Yang pasti dokumen yang bisa dikaitkan dengan perkara ini. Dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pasar cepu,” terangnya. 

Adung menuturkan hanya ada satu ruangan yang digeledah yakni bidang pasar. Dirinya mengaku proses ini masih dalam penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri Blora. 

“Kita masih penyidikan, kita akan fokuskan di penyidikan karena penetapan tersangka sudah, penyitaan sudah, penggeledahan sudah. Nanti fokus penyidikan ini sudah selesai, kita tim penyidik, tim penuntut umum P-16 A nya lagi, kita akan dalami kembali,” jelasnya

Disinggung soal prosedur penanganan selanjutnya, Adung mengatakan masih melakukan pendalaman terkait dokumen yang dibawa. Dirinya berharap kasus ini segera selesai. 

“Kita lihat prosedurnya nanti. Kita kan berdasarkan KUHAP dulu, ada KUHAP penggeledahan, ada KUHAP penyitaan, yang pasti kita lalui. Itu memang proses yang ada di KUHAP. Kita sekarang lebih fokus untuk pendalaman serta fokus lagi ke intinya lagi.

Apakah dokumen yang kita sita sekarang ini menguntungkan serta memperbanyak data kita untuk nanti di proses penuntutan,” pungkasnya. (Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini