Tahun 2020, Polda Jateng Ungkap 1.765 Kasus Narkoba dengan 2.173 Tersangka

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng sedang melaporkan perkembangan kasus narkoba sambil menunjukkan barang bukti. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng menabuh genderang perang terhadap narkoba yang terus beredar ditengah Pandemi Covid 19. Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Resnarkoba Polda jateng AKBP Rizki Ferdiansyah saat melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus Narkoba Tahun 2020 dan 2021 di Halaman Ditresnarkoba Polda Jateng Jl. Tanah Putih Kota Semarang, Selasa (2/2/2021)

Selain menggelorakan perang, Diresnarkoba Polda Jateng juga melaporkan pada bulan Januari 2021 kasus Nlnarkoba di Jawa Tengah menurun 6 Persen. Namun pada tahun 2020 lalu, mengalami peningkatan 3% dibanding tahun 2019. Rizki memaparkan dari 1.709 kasus dengan 2.132 tersangka, tahun 2020 meningkat menjadi 1.765 kasus dengan 2173 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu 14.929,86 gram, ganja 9.400 gram, extasy 1860 gram, ganja sintetis 3461,55 gram, psikotropika 9221 butir dan obat-obatan tradisional 1.006.183 butir serta 450 gram bubuk jamu dan 70.412 butir obat tradisional.

“Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil melakukan pengungkapan terbesar di tahun 2020 dengan 9100 gram sabu dan 5708 butir extasy pada 25 Agustus 2020,” lapor pria yang mewakili Direktur Ditresbarkoba Polda Jateng yang sedang tugas ke luar kota.

Pada Tahun 2021 bulan Januari, Ditresnarkoba Polda jateng dan Satresnarkoba jajaran telah mengungkap 185 kasus dengan 243 tersangka. Kecilnya angka kasus membuat terjadi penurunan kasus sebanyak 6 % dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yaitu 196 kasus dan 231 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu 781 gram, ganja 64 gram, extasy 1,78 gram dan ganja sintetis 906 gram.

“Kasus menonjol yang diungkap Ditresnarkoba sebanyak 3 kasus sedangkan Satresnarkoba jajaran (Polrestabes Semarang, Polreses Kendal Dan Polres Grobogan) sebanyak 4 kasus dengan Barang bukti Sabu diatas 100 Gram,” paparnya.

Rizki melanjutkan, para pengedar gelap narkoba didominasi oleh pria sebanyak 93% (226 orang) berusia produktif 19-29 tahun 48% (117 orang) berpendidikan akhir SLTA 66% (160 orang) dengan pekerjaan swasta 58% (142 orang).

Dari data tersebut, jelas Rizki, dapat disimpulkan bahwa pandemi Covid -19 yang mewabah selama tahun 2020 hingga sekarang tidak membuat Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Jawa Tengah menurun.

“Kepada Pihak – pihak yang telah mendukung dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Jawa Tengah, Polda Jateng menyampaikan apresiasi yang tinggi,” ungkap Rizki.

“Dengan situasi Darurat Narkoba terhadap penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba pada saat ini Polda Jateng khususnya Ditresnarkoba Polda Jateng mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat bersinergi dan bersatu padu untuk Gelorakan perang terhadap Narkoba,” lantangnya.

Konferensi pers itu juga dihadiri oleh Kasubbid Penmas AKBP Maulud, S.Ag yang mewakili bidhumas Polda Jateng.

Maulud mengatakan di tengah Merebaknya wabah Covid 19 di Indonesia tidak meyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba.

“Namun walaupun begitu, situasi ini tidak mematahkan semangat aparat Kepolisian khususnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Satresnarkoba jajaran untuk memberantas Peredaran Narkoba,” tutup Maulud. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini