Sudah 126 Kepala Daerah Tersangka Korupsi, KPK Warning Kepala Daerah Yang Baru Dilantik

Ilustrasi :

JAKARTA (Sigi Jateng) – Sebanyak 17 kepala daerah (bupati/ walikota) di Jateng baru dilantik Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Jumat (26/2/2021).  Sebagain dari mereka yang dilantik adalah muka baru, alias pejabat baru, baik berposisi sebagai kepala daerah atau sebagai wakilnya.

Merespon pelantikan 17 kepala daerah di Jateng periode 2021-2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah yang baru dilantik, untuk menghindari praktik tindak pidana korupsi. KPK menyebut, kepala daerah rentan terjerat kasus korupsi.

Berita Lainnya:

Data KPK  menyebutkan, sejak 2004 hingga Februari 2021 terdapat 126 kepala daerah yang terdiri dari 110 bupati/wali kota dan 16 gubernur yang ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

“KPK berharap para kepala daerah tidak lagi mengulang praktik korupsi tersebut,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Untuk itu, KPK mengingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk
selalu memegang teguh integritas dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya. Selain itu, KPK juga berharap para kepala daerah bisa mewujudkan janji selama masa kampanye dan berpihak kepada rakyat.

“KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi saat ini dengan menciptakan inovasi bagi daerahnya demi kesejahteraan masyarakat,” kata Ipi Maryati.

Ipi Maryati memaparkan berbagai modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. Modus ini dibeberkan Ipi Maryati agar kepala daerah yang baru dilantik bisa menghindarinya agar tak berurusan dengan tim penindakan lembaga antirasuah.

Modus tersebut di antaranya terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Modus lainnya pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan.

“Serta penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya,” kata Ipi Maryati.

Ipi Maryati mengatakan, KPK melalui program-program pencegahan, koordinasi, dan supervisi akan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.

Salah satunya melalui implementasi delapan area intervensi sebagai fokus perbaikan, yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa. (aris)

Berita Terbaru:

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini