Suap Bansos Covid-19, KPK Terus Periksa Pejabat Kemensos

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020), sebagai tersangka suap pengadaan Bansos penanganan COVID-19. ANTARA FOTO

Jakarta (Sigi Jateng) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Salah satu saksi yang telah dijadwalkan penyidik adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Hartono Laras bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB). “Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JPB,” kata Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/1/2021).

Selain Hartono Laras, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni seorang wiraswasta Muhammad Rakyan Ikram dan pihak swasta bernama Radit. Keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Juliari Peter Batubara.

Berikutnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy. Tersangka Andy diperiksa karena diduga punya keterkaitan dengan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja.

Sebelumnya KPK berhasil mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, dengan menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka itu yakni, mantan Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabukke (HS).

Matheus dan Adi Wahyono diduga mengambil jatah Rp 10 ribu dari tiap paket bansos berupa sembako seharga Rp 300 ribu, bekerja sama dengan pengusaha Ardian IM dan Harry Sidabukke.

Dari jatah Rp 10 ribu di tiap paket sembako, diduga ada yang mengalir untuk mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.( jpnn /dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini