Soal Karantina Atlet dan Official, Begini Sikap Kontingen Jateng

PON XX Papua 2021

Jayapura (Sigi Jateng) – Kontingen PON XX Jawa Tengah menyampaikan sikap terkait dengan Surat Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan Dr dr Maxi Rein Rondonuwu DHSM MARS tentang Rekomendasi Antisipasi Covid-19 pada PON XX Papua 2021.

Dari rapat virtual secara terbatas antara Plt Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana, Komandan Kontingen Sinoeng N Rachmadi, Wakil Ketua Umum 4 Amir Machmud NS, dan Bidang Kesehatan Dr dr Mahalul Azam, Minggu sore (10 Oktober), diputuskan bahwa setiap anggota kontingen yang telah lolos tes PCR menjelang keberangkatan dari Papua ke Semarang, tidak perlu menjalani karantina terpusat seperti yang ditetapkan dalam adendum Surat Dirjen.

“Kami faham bahwa karantina terpusat 5 x 24 jam adalah waktu untuk memastikan apabila terjadi pemeriksaan PCR yang negatif palsu (hasil negatif tapi sebenarnya sudah ada virus tetapi belum terdeteksi), namun sebenarnya ada alternatif lain dengan melakukan karantina mandiri dengan pemantauan ketat yaitu dengan melapor kepada otoritas terkait setelah memastikan negatif dari virus. Jadi tidak harus berupa karantina terpusat 5 x 24 jam dengan dijemput langsung oleh petugas ketika mendarat di bandara,” kata Bona Ventura.

Dalam surat tertanggal 8 Oktober yang dikirim kepada kontingen Provinsi Jambi, Bali, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah, Dirjen Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Kementerian Kesehatan menyampaikan, terdapat data penemuan 50 kasus konfirmasi Covid-19 dari sejumlah cabang olahraga dari provinsi-provinsi tersebut.

Untuk itu, pihaknya meminta Dinas Kesehatan provinsi-provinsi tersebut untuk melakukan pelacakan kontak terhadap atlet, pelatih, dan ofisial yang hasilnya telah kembali ke daerah asal, dimana hasil tes PCR/ antigen menunjukkan positif/reaktif.

Atlet, pelatih, dan ofisial yang telah kembali ke daerah asal juga diminta untuk melakukan karantina terpusat selama 5 x 24 jam dan melakukan pemeriksaan RT PCR sesuai dengan adendum kedua Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 Satgas Penanganan Covid-19 serta melakukan pemantauan ke kota/ kabupaten asal atlet.

Sinoeng N Rachmadi memperhatikan Surat Dirjen tersebut sebagai acuan, namun juga tetap harus memahami kondisi psikologis atlet, pelatih, dan ofisial bukan hanya yang baru saja berjuang di arena PON, namun juga yg akan menyelesaikan sisa pertandingan babak akhir.

Maka diperlukan pendekatan komunikasi yg baik, karena apabila pada saat kedatangan di bandara langsung dijemput oleh petugas, tentu bisa menimbulkan perasaan yang tidak nyaman

Bona Ventura meminta agar Dinas Kesehatan Provinsi menjadikan hasil tes PCR menjelang kepulangan sebagai dasar utama kesehatan atlet, pelatih, dan ofisial ketimbang melakukan penjemputan untuk karantina selama 5 x 24 jam.

Sementara itu, Dr dr Mahalul Azam menambahkan, standar protokol kesehatan seperti termaktub dalam Surat Dirjen tetap dijadikan perhatian, meskipun kondisi psikologis anggota kontingen menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah dalam menjaga kesehatan secara lebih luas.

“Saya setuju apabila ada penerapan karantina mandiri dengan pemantauan ketat berkoordinasi dengan satgas COVID-19 sampai ke tingkat desa/kelurahan serta berkoordinasi dengan pengurus cabang olahraga, instansi/sekolah asal atlet/ofisial untuk melakukan edukasi dan pemantauan bersama-sama,” katanya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini