Soal Dugaan Pungli Kios Pasar, Warso Kembali Dipanggil Kejaksaan

Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (20/1/2021) (foto:agung/sigijateng)

BLORA (SigiJateng) – Penyidik Kejaksaan Negeri Blora kembali memanggil Kabid Pasar Dindaqkop dan UMKM dan mantan kepala UPT Pasar Cepu, Rabu (20/1/2021). Mereka adalah Warso dan Sofaat yaitu terkait dugaan pungli kios pasar Induk Cepu.

Kepada wartawan, Warso mengaku telah menerima surat terkait pemanggilanan tersebut.

“Iya sudah dapat suratnya. Saya sama pak sofaat, ” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Blora, Rendy Nur Sasongko mengaku, juga telah memanggil dua orang terkait dugaan pungli pasar induk Cepu, Yaitu bendahara pasar dan bagian TU. “Hari ini juga ada,” bebernya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Blora telah menaikkan status Penyelidikan menjadi Penyidikan atas dugaan Pungutan Liar (pungli) jual beli kios di Pasar Induk Cepu.

Puluhan orang telah dipanggil terkait kasus ini. Mulai dari pedagang, pejabat pasar, Pejabat Dindagkop dan UMKM Blora, Bagian Hukum Setda Blora, BPPKAD dan lainnya.

Puluhan pedagang itu ditarik Rp 30 juta hingga Rp 75 juta. Sistemnya, ada uang ada kunci. Cash, tidak boleh di cicil. Sementara dua kios digratiskan. Delapan sisanya ditempati pedagang lama. Harga kios tersebut juga dipotong biaya kepemilikan los setiap pedagang.

Masing-masing los dihargai 10 persen dari harga Kios(Rp 75 juta). Sehingga apabila pedagang memiliki satu los, berarti biaya dikurangi Rp 7,5 juta. Tinggal mengalikan berapa los yang dimiliki para pedagang. (Agung)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini