SJH Meingkatkan Kinerja Karyawan Industri Kosmetik, Ini Penjelasan Fauzi

Suasana sidang ujian doktor yang dijalani Muchammad Fauzi di UIN Walisongo Semarang. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Industri kosmetik telah mengambil peran dalam memenuhi kebutuhan kecantikan masyarakat Indonesia. Industri ini juga mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dengan persentase mencapai 15% pada tahun 2017 dengan besar pasar (market size) sebesar Rp. 46,4 triliun di tahun 2017.

Namun berdasarkan riset Sigma Research Indonesia, ternyata variable kehalalan produk kosmetik hanya menjadi faktor ke-5 yang mempengaruhi animo konsumen atau sebanyak 58,3 % saja. Padahal Indonesia merupakan negara yang beragama mayoritas muslim, dan halal adalah prinsip yang digunakan dalam mengonsumsi maupun menggunakan sebauh produk.

Selain itu berdasarkan review komprehensif dari IHLC (Indonesia Halal Lifestyle Center), persentase pengeluaran jumlah konsumsi dalam negeri, sektor kosmetik merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan sektor-sektor yang lain, yakni sebesar 23 %. Lebih besar dibandingkan sektor makanan 7%, farmasi 12% maupun media 5%. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kosmetik menempati konsumsi yang paling besar dibandingkan dengan konsumsi sektor lain

Pemaparan ini disampaikan oleh Muchammad Fauzi saat menjalani ujian doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang yang menulis disertasi berjudul “Sistem Jaminan Halal (SJH) Sebagai Implementasi Total Quality Management (TQM) Pada Industri Kosmetik Halal Di Jawa Tengah Dalam Membangun Keunggulan Bersaing”.

Fauzi mengatakan, Perusahaan kosmetik yang telah mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas produk yang telah dihasilkan diwajibkan melaksanakan sistem jaminan halal yang dapat menjamin keberlanjutan proses produksi halal secara konsisten. Sistem Jaminan Halal (SJH) merupakan suatu yang mengelaborasikan, menghubungkan, mengakomodasikan dan mengintegrasikan konsep-konsep syariat Islam khususnya terkait dengan halal haram, etika usaha dan manajemen keseluruhan, prosedur dan mekanisme perencanaan, implementasi dan evaluasinya pada suatu rangkaian produksi atau olahan bahan yang akan dikonsumsi umat Islam.

“Sistem Jaminan Halal (SJH) sebagai implementasi TQM dapat didefinisikan sebagai suatu pendekatan dalam menjalankan usaha yang mencoba untuk memaksimalkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus-menerus dengan pengelolaan terpadu terhadap bahan, proses produksi, produk, sumberdaya manusia, dan prosedur untuk menghasilkan produk halal dan menjamin kehalalannya secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya, Sabtu (3/7/2021).

Fauzi memaparkan S JH sebagai implementasi TQM dapat mempengaruhi terjadinya peningkatan kreativitas karyawan. Artinya, jika SJH sebagai implementasi TQM yang diimplementasikan oleh perusahan-perusahaan kosmetik semakin baik maka akan meningkatkan kerativitas karyawan.

“SJH sebagai implementasi TQM akan dapat menjelaskan terjadinya peningkatan kinerja karyawan. Artinya, jika implementasi SJH sebagai implementasi TQM yang dilakukan perusahaan semakin baik maka hal ini akan berdampak pada kinerja karyawan yang semakin baik,” paparnya.

Demikianpun dengan tingkat kreatifitas karyawan. Menurut Fauzi, kreatifitas yang dimiliki karyawan akan berdampak langsung pada produktifitas dan membantu implementasi SJH.

“Kreativitas karyawan akan dapat menjelaskan terjadinya peningkatan kinerja karyawan. Artinya, jika karyawan yang bekerja di perusahaan kosmetik semakin kreatif maka hal ini akan menyebabkan pada peningkatan kinerja karyawan,” imbuhnya.

Penjelasan Fauzi menggambarkan kreativitas karyawan akan dapat menjelaskan terjadinya peningkatan keunggulan bersaing di perusahaan kosmetik tersebut.

Kesimpulannya adalah, untuk mendapatkan kreativitas dan kinerja karyawan, diperlukan SJH sebagai Implementasi TQM yang dilakukan oleh perusahaan. Pernggunaan SJH sebagai Implementasi TQM, selain dapat menciptakan keunggulan bersaing sebagaimana penjelasan Fauzi di atas, pun juga akan menemukan pijakan argumentasinya, jika
dianalisis dengan perspektif maqashid Syariah.

Penerapan indikator SJH pada produk kosmetik adalah upaya sistem terpadu yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada kemaslahatan manusia. Baik kemaslahatan di dunia atau di akhirat. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini