Sindikat Pelaku Ngaku Bisa Gandakan Uang Berhasil Dibekuk, Salah Satunya Sopir Mobil Sayur

Polres Wonogiri menggelar ungkap kasus tindak penipuan dan penggelapan, Rabu (2/11/2021). Foto : Istimewa

Wonogiri (Sigi Jateng) – Jajaran Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang sopir mobil sayur yang juga mengaku berporfesi sebagai dukun. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian seratusan juta rupiah.

Dalam ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Wakapolres Kompol Kamiran, Kasat Reskrim AKP Supardi Kasi Propam Iptu Parji dan Kasi Humas AKP Suwondo pada Rabu (2/11/2021).

Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto menyebutkan, dua anggota kawanan sindikat dukun pengganda uang telah berhasil ditangkap. Mereka tersangka terdiri atas dua pria masing-masing bernama W (33) warga Kampung Karangasem, Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Kota Surakarta, yang memiliki alamat domisili di Kampung Bibis, Surakarta.

Lau tersangka K alias W (44) penduduk asal Dusun Selangkah, Desa Beruk, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan untuk tersangka lain yang menjadi anggota sindikatnya, kini tengah dalam pencarian petugas.

“Awalnya korban adalah Yakob Happrekunary (46), warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Riau ini mendapat informasi ada dukun yang dengan bantuan Jin, berkemampuan dapat menggadakan uang berlipatganda sebanyak 5 kali,” terang Kapolres.

“Karena tertarik, Yakob, kemudian datang ke Wonogiri dengan membawa uang Rp 100 juta. Harapannya, uangnya tersebut dapat berlipatganda menjadi Rp 0,5 miliar, untuk membiayai hajatan,” sambungnya.

Praktik penggandaan uang ini, lanjut Kapolres, berlangsung di Hotel Diafan Wonogiri. Uang Rp 100 juta diserahkan ke Dukun K alias W untuk dilakukan ritual dengan diberi sesaji kembang Mawar. Kepada Yakob, lau diberikan sekantong uang dengan pesan yang boleh membuka hanyalah Teller Bank.

“Namun betapa kagetnya, saat dibukakan ke Teller Bank, ternyata jumlah uangnya hanya Rp 400 ribu, dan selebihnya hanyalah potongan kertas yang memiliki warna mirip uang lembaran seratus ribuan,” ungkap Kapolres sesuai penuturan korban.

Tersangka yang dihadirkan dalam pers rilis ungkap kasus saat ditanya Kapolres. ”Asline, kowe isa meggandakan duit apa ora (Aselinya, kamu dapat menggandakan uang apa tidak) ? ” tanya Kapolres. ”Mboten saged (Tidak bisa),” jawab tersangka K alias W.

Ditanya lebih lanjut, K alias W mengaku bahwa pekerjaannya adalah sopir mobil sayur, dan mengaku tidak pernah memiliki Jin yang dapat membantu menggadakan uang.

Kapolres menyampaikan bahwa tersanagka untuk mencari peminat yang ingin menggadakan uang, K alias W dibantu oleh tersangka W dan anggota kawanan sindikat lainnya yang kini masih buron Terkait ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sisa uang hasil pembagian yang diterima K alias W dan bagian W, serta dua ponsel yang dibeli dengan uang tersebut.

“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” terang Kapolres. (Dye)

Baca Berita Lainnya’

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini