SIM RI Tak Diakui SIM Internasional, Begini Pesan Ketua MPR Bamsoet ke Kemenlu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Foto Istimewa

Jakarta (Sigi Jateng) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana Korlantas Polri menerapkan sistem ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Menurutnya sistem tersebut mempermudah masyarakat memperoleh SIM.

Ilustrasi

Dalam pertemuan dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Kamis (18/2), Bamsoet yang juga menjabat Ketua Umum IMI turut membahas soal pengajuan online perpanjangan SIM. Nantinya, pemohon tinggal mengisi formulir elektronik. Pemohon dapat memilih SIM baru dikirim ke rumah atau mengambilnya di kantor polisi.

“Terobosan yang luar biasa ini ditargetkan berjalan mulai April 2021, sebagai bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IMI juga mendukung dan bekerja sama dengan Polri terkait keselamatan dalam berkendara,” ungkap Bamsoet.

Pada pertemuan tersebut, Ketua DPR RI ke-20 ini juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan peran diplomasinya agar SIM Internasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri bisa diterima di berbagai negara dunia. Bamsoet menyinggung saat ini masih ada negara yang tak mengakui SIM Internasional Indonesia, seperti Jepang, Korea, dan India.

“Penerbitan SIM Internasional dari Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Jadi sebenarnya tidak ada alasan dari berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia,” terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan dengan slogan baru ‘Gas Pol, Presisi’, keluarga besar IMI juga memiliki agenda besar bersama Korlantas Polri untuk mengedukasi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati rambu lalu lintas dan tertib dalam berlalu lintas.

Ia mengulas, berdasarkan catatan Polri hingga Oktober 2020 sudah terjadi 1.377 kecelakaan lalu lintas di berbagai wilayah Indonesia. Kejadian tersebut menyebabkan 295 orang meninggal dunia, 174 orang luka berat, dan 1.591 luka ringan, dengan jumlah kerugian materi ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar.

“Para pengguna jalan, baik pengemudi roda dua dan roda empat harus menyadari bahwa jalan raya merupakan milik publik, dalam menggunakannya harus taat terhadap peraturan hukum yang berlaku, demi kepentingan dan keselamatan bersama,” pesan Bamsoet. (dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini