Silpa Anggaran 2020 Kendal Melonjak Drastis Naik 186.3 Persen. Dampak Pandemi Covid-19

Bupati Dico M Ganinduto sampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Kendal dengan agenda Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020,secara virtual, Senin (21/6).

Kendal (Sigi Jateng) – Kasus penyebaran virus covid-19 di kabupaten Kendal terus meningkat.  Terlebih selama pandemi Covid-19 mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyebut awal pandemi di tahun 2020 lalu mengalami Silpa senilai Rp182.030.482.268 atau naik sebesar 186,33% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2019 senilai Rp97.690.214.753.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kendal dengan agenda Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020,secara virtual, Senin (21/6).

“Kenaikan ini dikarenakan karena Tahun Anggaran 2020 seperti kita ketahui bersama terjadi wabah Pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan banyak terdapat pembatasan dan pengendalian pada semua kegiatan,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Dico menjelaskan, target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.149.414.537.843 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.131.449.784.048 atau mencapai sebesar 99,16% dari target yang ditetapkan.

Pihaknya juga terus berupaya untuk menggali potensi pendapatan dan mengoptimalkan potensi yang sudah ada, serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan dan modernisasi sistem tata kelola Pendapatan Asli Daerah, melalui dengan secara simultan, antara lain Pendaftaran, Pendataan, dan peremajaan wajib pajak secara kontinu.

Peningkatan ketrampilan dan pengetahuan Sumber Daya Manusia di perangkat daerah pengampu Pendapatan Daerah. Perbaikan dan penyempurnaan aplikasi erpajakan (E-Pajak, E-PBB, dan E-BPHTB) guna menunjang pelayanan pajak di Kabupaten Kendal.

 Penambahan tempat-tempat pembayaran PBB-P2 melalui Bank Jateng, Kantor Pos, Indomaret, Tokopedia, Gopay dan Laku Pandai Bank Jateng, Pelaksanaan penilaian individual terhadap obyek pajak PBB-P2 yaitu 6 (enam) SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum).

“Selain itu, Pelaksanaan Bulan Penghapusan Denda Administrasi Piutang PBB-P2 Kabupaten Kendal Tahun 2014 – 2020 selama 3 (tiga) bulan mulai tanggal 1 Oktober s/d 31 Desember 2020. Sosialisasi Pajak Daerah melalui tatap muka, media massa, media sosial, infografis, spanduk, baliho, spot radio dan lain-lain,” terang Dico.

“Melakukan kegiatan penertiban bersama instansi terkait kepada Wajib Pajak yang tidak taat membayar pajak. Pemberian keringanan dan pengurangan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai persyaratan, dan meningkatan kepercayaan masyarakat melalui penerapan E-Retribusi secara bertahap yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Bank Jateng,” imbuh Dico.

Terkait dengan penanganan wabah Pandemi Covid-19, lanjut Dico, hingga kini masih menjadi keprihatinan bersama. Pemerintah Kabupaten Kendal telah berupaya melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 melalui realokasi dan refocussing dengan melakukan penyediaan anggaran untuk penanganan Covid 19.

Penyediaan anggaran ini prioritas diperuntukan untuk penanganan bidang kesehatan, penanganan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.

“Dalam pengelolaan keuangan daerah kami senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,” jelas Dico.

Dengan selesainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 tersebut, maka dapat memperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang Pendapatan, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah

“Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan ditingkatkan lagi di masa mendatang sehingga Kabupaten Kendal akan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dapat mengelola keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini