Sidang Perdana Gus Nur, Didakwa Sengaja Sebar Ujaran Kebencian SARA

Foto: Bareskrim Polri limpahkan tersangka kasus ujaran kebencian terhadap NU, Gus Nur ke Kejagung (dok. istimewa)

Jakarta (Sigi Jateng) – Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Gus Nur terkait kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Gus Nur didakwa sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

“Bahwa terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Sofyan Hotel, Tebet Barat, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” ujar jaksa Didi Ar dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Selasa (19/1/2021).

Jaksa mengatakan, Gus Nur melakukan perbuatannya dengan mengunggah pernyataan di akun Youtube miliknya. Dalam unggahan tersebut, Gus Nur disebut melakukan pembicaraan dengan Rafly Harun.

“Terdakwa dalam akun Youtube Munjiat Channel, yang berisi pembicaraan antara saksi Rafly Harun dengan terdakwa,” kata jaksa.

Jaksa lantas menyebutkan beberapa pernyataan yang dianggap masuk sebagai ujaran kebencian terkait NU. Pernyataan tersebut dinyatakan pada menit 03.45 dan 04.34.

“Pada menit 03.45 ‘saya dulu juga tidak pernah ada apa-apa sebelum ada rezim ini, kemana saja saya dakwah dikawal Banser, saya adem ayem sama NU gak pernah ada masalah. Tetapi setelah rezim ini lahir bang tiba-tiba 180 derajat itu berubah. Saya ibarat NU, sekarang itu seperti bus unum sopirnya mabuk kondekturnya teler gitu, kernetnya ugal-ugalan. Sopirnya begitu kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Merokok juga, nyanyi juga, buka-buka aurat juga, dangdutan juga, jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu sekarang seakan-akan nggak ada sekarang’,” ujar jaksa.

“Menit 04.34 ‘….ini hanya itu aja bang, sekulit ari aja jadi kok saya pusing dengerin apa di bus yang namanua NU tukan ya jadi itu bisa jadi keneknya Abu Jands, kondekturnya Gus Yakut dan supirnya Kyai Aji Sirot mungkin gitu lah. Naj penumpangnya liberal, sekuler, macem macem disitu PKI disitu numplek. Di situ yang selama ini ga ada setahu saya ngerokok, minum campur di situ, ah pusing akhirnya saya turun dari bus itu..’,” lanjut jaksa.

Atas perbuatannya Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Serta pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini