Sidang Pendemo Tolak Omnibus Law, Jaksa Tuntut Tiga Bulan Penjara, Kuasa Hukum; Ini Tidak Adil

Dua mahasiswa Unissula yang dijadikan terdakwa dalam aksi tolak omnibus law kini sedang menghadapi tuntutan jaksa di persidangan Pengadilan Negeri Semarang. (Mushonifin)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Pengadilan Negeri Semarang menggelar sidang tuntutan untuk empat mahasiswa yang dituduh melakukan perusakan fasilitas umum saat demonstrasi tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang terjadi pada awal bulan September tahun lalu. Seperti yang kita ketahui, demonstrasi tolak Omnibus law saat itu berlangsung ricuh dan terjadi ketegangan antara polisi dan pendemo. Sekitar 40 pendemo saat itu ditangkap dan menyisakan empat orang yang diduga melakukan perusakan berat.

Saat ini, Selasa (20/4/2021), Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan untuk ke empat pendemo tersebut dengan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan.

Aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Semarang yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa untuk mendukung empat terdakwa. (Mushonifin)

Di hadapan dua mahasiswa Unissula yang menjadi teedakwa, Lukman selalu Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan hukum penjara selama 3 bulan atas pelanggaran pasal 212 dan 216 tentang ketidakpatuhan terhadap perintah aparat yang menyebabkan timbulnya kerusakan fasilitas umum. Selain itu, Hukuman diperberat karena terdakwa melemparkan sebuah batu yang membuat kendaraan polisi pecah kaca belakangnya.

“Karena pihak terdakwa telah merusak fasilitas umum dan itu melanggar hukum. Terdakwa juga saat peristiwa demonstrasi tolak omnibus law melemparkan baru kepada sebuah kendaraan milik kepolisian yang mengenai kaca belakangnya hingga pecah. Atas dasar pelanggaran hukum yang Terdakwa lakukan, kami menuntut hukuman kurungan selama tiga bulan,” ujar Lukman saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, Listiyani, Kuasa Hukum terdakwa menyanggah tuntutan Jaksa dengan alasan tidak adanya bukti kuat di lapangan.

“Menurut saya Jaksa gagal membuktikan kesalahan klien saya di persidangan. Baik saksi maupun alat bukti semuanya kabur,” ucap Listiyani.

Listiyani menjelaskan beberapa alat bukti dianggap lemah dan saksi-saksi kebanyakan juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) .

“Menurut saya tuntutan itu tidak adil karena barang bukti tidak bisa dipertanggungjawabkan lalu saksi juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lalu pasal-pasal (Pasal 216 dan 212 KUHP tentang tidak melaksakan perintah aparat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis) yang dituduhkan tidak ada yang terbukti, seharusnya bebas,” tegas Listiyani.

“Di lapangan, saksi-saksi di persidangan mengatakan suara himbauan dari aparat kalah keras ketimbang orasi dari pendemo. Sehingga tidak terdengar dengan baik, apalagi terdengar dari terdakwa. Langkah selanjutnya pada minggu depan kita pledoi. Nah besok hari Kamis yang mahasiswa Undip sama Udinus (terdakwa) juga akan ada agenda tuntutan juga. Kalau yang sekarang kan dia mahasiswa dari Unissula,” pungkasnya.

Di halaman Pengadilan Negeri Semarang, ratusan mahasiswa melakukan demonstrasi untuk memberikan dukungan kepada terdakwa. Mereka membentangkan kain-kain dan poster-poster yang bertuliskan “bebaskan, empat kawan kami tidak bersalah”. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini