Sebut Gibran Dikasih Jabatan, Pemuda Asal Slawi Ini Ditangkap Polresta Surakarta

Pemuda yang ditangkap polisi karena dinilai menghina Gibran. ( foto merdekacom)

SOLO (Sigi Jateng) – Seorang pemuda berinisial AM, asal Slawi, Kabupaten Tegal, AM dibawa ke Mapolresta Surakarta, Senin (15/3). AM ditangkap jajaran Polresta Surakarta karena dinilai telah mengunggah komentar bernada ujaran kebencian di media sosial Instagram @garudarevolution.

Saat itu akun Instagram @garudarevolution memposting terkait keinginan Gibran agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Stadion Manahan Solo. Pemuda yang saat ini menempuh pendidikan di Yogyakarta itu mempertanyakan pengetahuan Gibran mengenai sepak bola. Dia juga menyindir jabatan wali kota yang sekarang disandang putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

“Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” tulis AM.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah berulangkali mengingatkan AM melalui DM (Direct Message) agar menghapus unggahan itu. Namun peringatan itu diabaikan, sehingga dilakukan penangkapan.

“Tim Virtual Police Polresta Surakarta terpaksa menangkap yang bersangkutan karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentar setelah diperingatkan melalui direct message (DM),” ujar Ade, Senin (15/3) malam.

Ade menyampaikan, sebelum menangkap AM, pihaknya telah mengonfirmasi muatan narasi itu kepada ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE. Namun, dia memastikan pelaku tidak akan diproses hukum.

“Yang bersangkutan telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.

Pendekatan restorative justice, kata Ade, dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Dia berharap peristiwa itu dapat menjadi pembelajaran bagi warga agar bijak dalam bermedsos.

Terkait jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo yang dikomentari AM, mantan Kapolres Karanganyar itu menyampaikan bahwa wali kota dan wakil wali kota dipilih melalui proses yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh warga yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses pilkada yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kota Solo berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” terangnya.

Ade menjelaskan, Tim Virtual Police Polresta Surakarta dibentuk untuk mengedukasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tim ini bekerja sama dengan para ahli, antara lain ahli bahasa, ahli hukum, dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial. Tim ini merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021,” pungkasnya. (merdekacom/aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini