Satpol PP Kota Semarang Bongkar 26 Rumah di Simongan, Sengketa Sejak 2012

sebuah ekskavator sedang membongkar rumah warga di Jl. Taman Srinindhito RT 2/RW 04, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat (Belakang PT. Phapros/SPBU Simongan) yang sejak tahun 2012 mengalami sengketa.(Mushonifin)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Satpol PP Kota Semarang kembali melakukan pembongkaran tahap ketiga terhadap 26 rumah warga Simongan di Jl. Taman Srinindito RT 2/RW 04, Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat (Belakang PT. Phapros/SPBU Simongan) yang sejak tahun 2012 mengalami sengketa.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan rumah yang akan dibongkar sejumlah 74 bangunan. Namun hingga saat ini, Selasa (7/9/2021) baru terbongkar sebanyak 34 rumah karena medan yang berbukit-bukit.

Selain 74 rumah tinggal, Satpol PP juga menggusur sebanyak 24 pedagang kaki lima (PKL).

“Untuk pembongkaran, kemarin tahap pertama 24 PKL, tahap kedua 11 rumah, dan saat ini 26 rumah lagi. Jadi sisanya masih ada 37 rumah yang akan kami bongkar lagi nanti. Kami lakukan bertahap karena medan yang cukup sulit. 367 rumah sisanya berada di atas tebing,” ujar Fajar seusai pembongkaran.

Fajar kembali menjelaskan setiap warga yang terdampak pembongkaran akan mendapatkan tali asih, 15 juta rupiah untuk PKL dan 40 juta rupiah untuk rumah tinggal. Namun untuk 26 rumah yang baru dibongkar hari ini masih menunggu keputusan dari pihak pemilik tanah, Putut Sutopo.

“Untuk tali asih, PKL dapat 15 Juta dan untuk rumah masing-masing 40 juta. Tapi ini untuk yang 26 rumah yang kami bongkar belum diberi tali asih, nanti yang memikirkan pihak pak Putut Sutopo,” ucapnya.

Fajar menceritakan Riwayat lahan yang Sudah sejak tahun 2012 mengalami sengketa tersebut. Pihaknya menjalankan rekomendasi penyegelan dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang atas permohonan dari pemilik lahan, Putut Sutopo. Namun pembongkaran sempat tertunda karena ada gugatan pengadilan dari pihak warga.

“Jadi lahan di sini sudah lama sekali sengketa ya, jadi sudah melalui beberapa tahapan. Distaru sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Bahkan rekomendasi segel sudah keluar. Namun dari pihak kuasa hukum warga menggugat keputusan dari distaru tersebut,” ujarnya.

Namun berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bernomor 50/G/2021/PTUN, gugatan warga kalah. Putusan PTUN tertanggal 26 Juli 2021 tersebut kemudian dijadikan dasar pengambilan tindakan oleh Satpol PP Kota Semarang.

“Tapi kemarin digugatan itu (warga) kalah berdasarkan putusan PTUN No 50/G/2021/ PTUN Semarang tanggal 26 Juli 2021. Putusan itu sudah kami jadikan dasar pengambilan sikap dan sudah kami sampaikan ke warga,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Putut Sutopo, Rizal Thamrin membenarkan apa yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang.

“Jadi apa yang dilakukan Satpol PP itu berdasarkan putusan PTUN yang mana awalnya berawal dari permohonan kami pada Distaru Kota Semarang,” terang Thamrin.

Thamrin menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah memberikan tali asih pada tahun 2011 sebelum tanah seluas 8200 meter persegi tersebut disengketakan. Sengketa itu sendiri bermula karena ada provokator yang sebenarnya spekulan tanah yang berusaha menaikkan harga tanah.

“Nah proses ini sendiri sudah kami sosialisasikan kepada warga sejak tahun 2011, tapi tidak ada respon. Namun saat itu (2011) sudah ada pemberian tali asih pada 9 orang warga. Cuman ada provokator, mereka itu spekulan tanah yang mencoba menaikkan harga tanah lebih tinggi dari yang kami tawarkan,” ceritanya.

“Sampai sejauh ini kami sudah memberikan tali asih kepada 15 rumah, karena mereka yang mau nerima. Yang lain belum,” imbuhnya.

Thamrin sendiri mengatakan tadinya lahan tersebut berstatus SHGB, namun karena masa berlakunya sudah habis, pihaknya memproses alas hak kepemilikan tersebut namun malah mendapat gugatan dari warga.

“Tanah ini memang sudah diputuskan sebagai tanah negara sesuai putusan BPN karena SHGB sudah habis masa berlaku, tapi mereka malah menggugat ke pengadilan untuk perkara kepemilikan. Baru permohonan gugatan lho, belum punya hak. Jadi kami sendiri memohon pengurusan SHGB yang sudah berakhir. Tapi malah kami digugat melawan hukum,” tutupnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini