Sadis, Seorang Pemuda Dikeroyok Sahabatnya Sendiri Karena Masalah Pacar

Tim INAFIS Polres Banyumas sedang menyelidiki korban kekerasan di daerah persawahan. (Dok.)

BANYUMAS (Sigi Jateng) – Terjadi aksi pengeroyokan terhadap laki-laki berinisial DAS (38) warga Kroya Cilacap hingga meninggal dunia. Tindak kekerasan itu dilakukan oleh BOF (18) warga Ajibarang dan dan seorang remaja berusia 15 tahun warga Kabupaten Banyumas.

Tak berselang lama, berdasarkan laporan dari saksi mata, Sat Reskrim Polresta Banyumas langsung mengamankan kedua tersangka pada Kamis malam (29/4/2021).

Sesaat sebelum peristiwa nahas itu terjadi, korban dan pelaku berpesta tuak. Kemudian korban dan kedua pelaku berniat pulang dengan korban dibonceng oleh BOF menggunakan sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Berry, mengatakan ketika di perjalanan karena kondisi mabuk, terjadi perdebatan yang mengakibatkan BOF emosi yang dipicu cemburu karena saat diperjalanan korban membahas pacar BOF. Seketika itu BOF memberhentikan sepeda motornya, kemudian BOF bersama tersangka satunya melakukan pemukulan kepada korban.

“Awalnya pemukulan tersebut menggunakan tangan kosong, kemudian pemukulan menggunakan batu kebagian kepala korban sehingga korban tersungkur di pinggir jalan, kemudian korban ditinggalkan oleh pelaku dipinggir jalan”, terangnya.

Kejadian tersebut diketahui oleh SPKT Polsek Ajibarang Rabu (28/4) sekitar pukul 09.00 wib, setelah mendapat informasi adanya seorang laki laki tergeletak di komplek Jalan Lingkar Ajibarang. Selanjutnya Ka SPKT bersama team medis dari Puskesmas 1 Ajibarang mendatangi TKP dan mengevakuasi korban yang tidak sadarkan diri dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

“Pukul 23.00 wib korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah sakit. Kemudian dengan kejadian tersebut, dilakukan autopsi korban di RSUD Margono, dari hasil pemeriksaan diperoleh hasil bahwa penyebab kematian karena pendarahan di dalam rongga kepala korban akibat kekerasan benda tumpul”, ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan keterangan saksi saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan kedua pelaku dapat diamankan saat berada di rumah masing masing dan mereka mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada korban.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah serta jaket hoodie warna hitam dan sandal slop warna grey kami amankan di Polres Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun”, tutupnya. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini