RTH di Kota Semarang Telah Dibuka Dengan Rambu-rambu Prokes

Kepala Dinas Pertamanan dan Permukiman Kota Semarang, Ali. (Dok. Humas Pemkot Semarang)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Semua ruang terbuka hijau (RTH) atau taman-taman yang ada di Kota Semarang yang sebelumnya sempat ditutup sementara saat ini sudah dibuka kembali. Dibukanya RTH tak lepas dari status Kota Semarang yang telah turun menjadi level 1 PPKM Covid-19.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali menyampaikan jika dibukanya RTH tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dan di pasang rambu-rambu.

“Level 1 ini taman-taman sudah dibuka tapi prokes tetap dijalankan disitu juga kita kasih rambu-rambu supaya pengunjung tetap taati prokes,” kata Ali, Selasa (26/10/2021).

Dia menyampaikan, dibukanya kembali taman yang ada di Kota Semarang juga sesuai dengan instruksi Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal). Namun, lanjut Ali, Walikota Semarang tetap meminta semua pihak baik pengunjung taman hingga petugas penjaga taman untuk bisa kooperatif dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Pak Wali sudah menyarankan untuk dibuka tapi prokes yang utama harus tetap dilakukan jangan sampai lengah karena kalau lengah bisa naik lagi,” tuturnya.

Misalnya saja, Taman Indonesia Kaya (TIK), Ali menerangkan petugas yang ada di TIK akan selalu berkeliling untuk memantau prokes yang dilakukan pengunjung taman.

“Jadi kalau ada yang tidak pakai masker ya kita sediakan masker kita beri masker,” jelasnya.

Disinggung tentang pengadaan kegiatan besar di sebuah taman yang biasa kerap dilakukan pada masa sebelum pandemi, Ali menegaskan kegiatan besar atau event masih belum diperbolehkan dilakukan di taman. Menurutnya taman hanya masih boleh digunakan sebagai tempat bersantai dan bermain, bukan untuk event dulu.

“Kalau event di taman seperti TIK atau Simpang Lima saya kira belum karena masih takut ya, kita memang belum mengijinkan, contohnya kemarin di rusunawa Kaligawe mau mengadakan bandangan burung itu tidak kami izinkan karena satgas covid dna kepolisian belum mengijinkan juga,” tandasnya.

Kelonggaran dalam PPKM Level 1 di Kota Semarang memang membuat banyak sektor usaha maupun masyarakat Kota Semarang merasa senang. Pasalnya dalam PPKM Level 1, sejumlah aktivitas seperti sosial budaya yang sebelumnya dibatasi bahkan dilarang smenetara, kali ini sudha diperbolehkan. (Rifky Akbar)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini