Reshuffle Terbatas, Jokowi Akan Lantik Menteri Investasi dan Mendikbud-Ristek Besok

Presiden Jokowi (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta (Sigi Jateng) – Istana akan menggelar reshuffle terbatas besok. Presiden Jokowi akan melantik pimpinan dua kementerian. Informasi dari lingkaran Istana, Presiden Jokowi akan melantik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi besok Rabu (28/4/2021).

Selain itu, Jokowi akan melantik Menteri Investasi. Masih informasi dari pihak yang sama, Menteri Investasi dipastikan akan dijabat Bahlil Lahadalia. Nadiem Makarim juga dipastikan akan menjabat Mendikbud-Ristek.

Sementara itu, tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menyatakan masih menunggu kabar kepastian reshuffle kabinet. Ngabalin menyebut, sampai pukul 15.00 WIB, belum ada geladi pelantikan menteri baru.

“Sampai sore ini belum ada petunjuk, arahan, persiapan sama sekali. Tetapi kalau ada pelantikan pasti terbuka. Kita tunggu bareng-bareng,” kata Ngabalin, seperti dikutip detikcom,Selasa (27/4).

Ngabalin menyebut DPR sudah menyetujui peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) serta pembentukan Kementerian Investasi. Ngabalin berjanji memberi informasi terkini terkait reshuffle dan tak akan menutupinya.

Hingga saat ini, isu reshuffle Kabinet Indonesia Maju juga masih menjadi teka-teki. Juru bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, menyebut Jokowi sampai saat ini belum pernah menyatakan akan merombak kembali kabinet Indonesia Maju.

“Sebenarnya sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kepada publik. Apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publik seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021).

Fadjroel mengatakan memang saat ini sudah ada persetujuan dari DPR terkait penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Hal ini, sambung Fadjroel, sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

“Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat. Serta pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektivitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri,” kata Fadjroel.

“Adapun pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 sebagai pertimbangannya seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global,” ujar Fadjroel.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pembentukan Kementerian Investasi dan peleburan Kemenristek ke dalam Kemendikbud. Surat persetujuan itu pun sudah dikirim ke Presiden Jokowi

“Sudah (teken surat persetujuan),” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, Selasa (26/4). (Dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini