Reka Ulang Duel Maut di Klaten, Akibat Pengaruh Miras. Anak Korban : Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Petugas Unit Reskrim Polsek Jogonalan Klaten menggelar rekonstruksi pembunuhan yang menyebabkan korban tewas, Kamis (25/11/2021). Foto Istimewa

Klaten (Sigi Jateng) – Kasus duel maut yang mengakibatkan Trimo Luwung (40) warga Kanoman, Karangnongko, Klaten tewas di tangan Soleman (60) yang tidak lain temannya sendiri, kembali digelar reka ulang, Kamis (25/11/2021).

Reka ulang yang digelar Unit Reskrim Polsek Jogonalan Klaten tersebut dilakukan di rumah pelaku tepatnya di Dukuh Bangunrejo, Desa Granting, Jogonalan, Klaten dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Dalam sejumlah adegan reka ulang, diketahui korban tewas setelah terkena tebasan senjata tajam pada bagian leher tiga kali oleh pelaku. Pada kejadian reka ulang ini juga mendapat perhatian dari masyarakat, dan pihak keluarga korban yang ikut menyaksikan.

“Total ada 18 adegan yang diperagakan hari ini, untuk melihat kejadian yang sebenarnya untuk mendukung dalam pembuktian,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten Adhie Nugraha, Kamis (25/11/2021).

Pada adegan pertama korban datang ke rumah pelaku dalam kondisi mabuk dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya merupakan teman akrab. Saat pertemuan itulah dilanjutkan dengan pesta minuman keras.

Dalam kondisi terpengaruh miras, keduanya berselisih paham. Pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menuduh pelaku suka dengan istri korban. Keduanya pun akhirnya terlibat adu perkelahian.

Dalam kondisi sudah mabuk pelaku mengambil parang lalu menyabetkan ke leher korban tiga kali hingga korban meninggal di lokasi kejadian. Adegan diakhiri dengan pelaku yang meminta tolong kepada ketua RT dan menyerahkan diri ke polisi.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, anak korban yang mengikuti seluruh adegan berharap pelaku diberikan dengan hukuman yang setimpal. Korban minimal dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena tega menghabisi nyawa ayahnya yang merupakan teman akrabnya.

“Iya harapannya pelaku dipidana seumur hidup karena telah menghabisi nyawa ayah saya,” ujar Rian. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini