Ratusan Botol Miras – Puluhan Liter Tuak di Purbalingga Disita saat Razia PPKM

Ilustrasi - Petugas Satpol PP menyita ratusan botol miras dan puluhan liter tuak dari sejumlah kios dan warung di Kabupaten Purbalingga dalam razia penegakan PPKM. Foto : Istimewa

Purbalingga (Sigi Jateng) –  Ratusan botol miras dan puluhan liter tuak dari sejumlah kios dan warung di Kabupaten Purbalingga berhasil diamankankan petugas Satpol PP.  Petugas melakukan razia peredaran minuman keras (miras) guna penegakan aturan masa PPKM dan jelang libur natal dan tahun baru.

Petugas menyasar sejumlah kios dan warung penjualan miras yang tidak memiliki izin penjualan, Sabtu (27/11/2021) malam. Di antaranya satu kios di daerah pasar hewan, dua kios di jalan Letnan Sudani, tiga kios di daerah Kutasari dan satu kios di Karangbanjar.

Di pasar hewan, petugas menyita puluhan kardus berisi botol miras dari sebuah kios. Petugas juga menyambangi kios warga di daerah Kutasari dan Karangbanjar dan menemukan belasan kardus botol miras.

Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto mengatakan tidak hanya menyasar satu lokasi saja, namun petugas juga menyasar ke sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan miras tradisional jenis tuak. Puluhan liter tuak disita dari rumah seorang warga.

“Razia kios penjual miras dilakukan guna memberikan rasa aman menjelang libur natal dan tahun baru. Selain itu merespons adanya laporan masyarakat yang resah dengan sejumlah warga yang mabuk miras oplosan selama diberlakukannya PPKM level 3,” kata dia.

“Razia akan terus digencarkan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya memberikan  sanksi kepada penjual minuman beralkohol berupa  sanksi lisan dan administrasi. “Razia pengendalian minuman beralkohol akan terus digelar selama masa pandemi guna mengantisipasi penanggulangan penyakit masyarakat dan keresahan di masyarakat,” tandasnya. (Dye)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini