Ratusan Balon Liar Siap Terbang dan Petasan Diamankan Polisi, Di Momen Syawalan 1442 H

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Irwan Susanto menyampaikan keterangan pers terkait barang bukti ratusan balon liar dan petasan yang berhasil disita dalam gelar perkara di Mapolres, Kamis (20/5/2021).

Kota Pekalongan (Sigi Jateng) – Ratusan balon udara liar siap terbang dan petasan berbagai ukuran pada momen syawalan Idul Fitri 1442 Hijriyah tersebar di sejumlah lokasi di Kota Pekalongan, berhasil disita tim gabungan jajaran Polres Pekalongan Kota bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Irwan Susanto mengatakan sejak 17 Mei 2021 lalu kegiatan razia rutin ditingkatkan hingga pada momen syawalan idul fitri 1442 H, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan balon liar dan petasan.

“Ratusan barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 121 balon udara ukuran besar, 40 balon udara ukuran kecil, 550 petasan ukuran jumbo dan kecil, 5,3 kilo bubuk bahan petasan, 82 selongsong balon udara, dan 154 helai sumbu siap pakai,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (20/5/2021).

Ratusan barang bukti berupa balon liar siap terbang dan petasan maupun masih dalam proses rakit yang berhasil disita itu berawal atas informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pendalaman dan pencarian informasi di lapangan.

“Informasi dari warga ini memudahkan jajaran kepolisian dalam mengumpulkan dan menyita barang bukti yang membahayakan bagi penerbangan, lingkungan, dan keselamatan jiwa,” tandas Kapolres.

Kaitannya dengan distributor petasan, AKBP Irwan mengungkap polisi berhasil membekuk salah seorang warga Kelurahan Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan.

“Tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 421 ayat nomor 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini