Raffi Anak Rita Sugiarto Terancam 4 Tahun Penjara, Ternyata 3 Tahun Konsumsi Narkoba

Raffi Zimah, anak Rita Sugiarto sudah 3 tahun konsumsi sabu (Foto : detikcom)

Jakarta (Sigi Jateng) –Raffi Zimah (27) anak dari pedangdut Rita Sugiarto ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Raffi Zimah mengaku telah menggunakan barang haram tersebut sejak tiga tahun lalu.

“Sudah 3 tahunan,” kata Raffi Zimah yang dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Anak Rita Sugiarto itu tidak banyak bicara perihal alasannya menggunakan narkotika. Dia hanya menjawab hal itu akibat dari pergaulan yang salah.

“(Pakai narkoba) karena pergaulan,” ujar Raffi.

Raffi ditangkap di daerah Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (17/5). Polisi menyita barang bukti sabu dan alat hisap dari lokasi penangkapan.

“Saat penggeledahan ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram dan ada alat hisap atau kita sebut bong,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Selain Raffi Zimah, polisi juga mengamankan dua orang pria inisial RW dan AK. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar narkoba kepada Raffi.

Dari tersangka RW dan AK, polisi turut menyita barang bukti sabu masing-masing seberat 0,2 gram dan 2 gram. Ketiga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Yusri, dengan peran yang berbeda polisi turut menjerat ketiganya dengan pasal yang berbeda. Raffi Zimah diketahui dipersangkakan dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

“”Dua orang pengedar lainnya dijerat di Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Yusri. (dtc/dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini