Prof Rofiq: Tantangan MUI Semakin Berat, Jadi pengurus Harus Kokoh dan Istiqomah

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jateng Drs H Ali Mufiz MPA menyampaikan pengarahan dalam rapat pleno dan taaruf pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng di Convention Hall, Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajahraya Semarang, kemarin.

SEMARANG ( Sigijateng.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng Prof Dr H Ahmad Rofiq MA mengatakan, tantangan MUI dan ulama, ke depan semakin berat. Tantangan dari luar sangat banyak, meliputi semua persoalan hidup yang dihadapi manusia Indonesia.

‘’MUI sebagai wadah perjuangan, dakwah, dan amar ma’ruf nahyimunkar, perlu terus menambah spirit, motivasi, penataan niat dan keikhlasan, ketika bergabung dalam kepengurusan MUI, perlu dikokohkan dan diteguhkan, agar bisa dan mampu istiqamah,’’ katanya dalam Rapat Pleno dan Taaruf Lengkap pengurus MUI Jateng di Gedung Convention Hall Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajahraya Semarang, Kamis (16/9/2021).

Menurut Guru Besar UIN Walisongo itu, salah satu tantangan yang dihadapi pengurus MUI yaitu masih ada kelompok radikal, teroris aliran-aliran yang tidak mau mengikuti tata hukum dan kenegaraan bangsa Indonesia pun bermunculan. ‘’Mereka masih tidak mau hormat bendera, memberikan pemahaman jihad melalui medsos dengan sasaran anak-anak muda. Faktanya masih ada kelompok radikal dan gerakan teror di negeri ini terjadi meskipun secara sporadis dalam berbagai event atau kesempatan. Anehnya mereka justru unjuk keberanian. Buktinya ada kasus bom bunuh diri dilakukan di markas kepolisian atau di tempat-tempat ibadah,’’ tegas Rofiq.

Mereka mengajarkan doktrin jihad dan hijrah namun dengan pemahaman yang keliru dan sudah pasti implementasinya juga salah.

Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi ketika membuka Rapat Pleno tersebut mengajak pengurus MUI untuk terus menyampaikan dakwah kepada umat terutama kelompok milenial dengan bahasa dan cara yang disukai mereka. ‘’Dakwah melalui media sosial dan menyampaikan pesan dakwah kepada kelompok milenial harus terus dilakukan secara massif dan berkelanjutan agar mereka tidak tersesat jalan,’’ katanya.

Darodji menjelaskan, selama kantor sekretariat MUI Jawa Tengah di Kompleks Masjid Raya Baiturrahman Jalan Pandanaran 126, Simpanglima Semarang direnovasi, layanan kepada umat sementara dipindahkan ke Gedung Wisma Tamu Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) Jalan Gajahraya Semarang. ‘’Insya Allah, satu tahun direnovasi kita akan menempati gedung baru di Simpanglima,’’ kata Kiai Darodji.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Jateng Drs H Ali Mufiz MPA mengatakan, kehadiran MUI di tengah umat masih dibutuhkan. Dia merasa bersyukur karena Covid-19 di Jawa Tengah dan Indonesia menunjukkan trend mulai menurun. Namun bekas-bekas kerusakan yang ditimbulkan akibat Covid-19 di sector kesehatan, ekonomi, Pendidikan dan sosial budaya membutuhkan penanganan serius oleh Majelis Ulama.

‘’Pengurus MUI Bersama-sama mempunyai tanggungjawab untuk perlahan-lahan memulihkan kohesi sosial dimana akibat Covid-19 terjadi perubahan budaya sosial di tengah umat maupun keluarga,’’ kata mantan Gubernur Jateng itu. Menurut Ali Mufiz, sebelum ada Covid, setiap ada tetangga yang sakit pasti dijenguk atau dibezoek. Kalau ada yang meninggal pasti dilayat dan diantarkan ke pemakaman.

‘’Setelah datang Covid, orang akan bezoek tetangga yang sakit akan bertanya dulu, sakitnya apa. Mau layat orang meninggal akan tanya dulu meninggal karena apa. Kalau jawabnya karena Covid, maka berhenti dan cukup titip salam. Nanti kalua situasi sudah kembali normal, suasana sosial guyub rukun, saling membantu dan gotong royong harus dipulihkan kembali. Ini buka pekerjaan ringan,’’ tuturnya.

Prof Dr H Ahmad Rofiq MA mengingatkan persoalan akidah menjadi sangat serius. ‘’3.000 situs di internet yang isinya mengajak anak-anak muda menjadi jihadis dan melakukan hijrah yang keliru harus menjadi Garapan MUI,’’ katanya.

MUI menurut Rofiq juga perlu bersuara mengenai pernikahan usia dini. ‘’Persentase perempuan berusia 20-24 tahun yang sudah pernah kawin di bawah usia 18 tahun sebanyak 25,71%.

Tren perkawinan anak secara nasional mengalami penurunan dari 11,21% (2018) menjadi 10,82% (2019), namun angka perkawinan anak di 18 provinsi Indonesia justru mengalami peningkatan. Empat provinsi di antaranya Provinsi Kalimantan Selatan meningkat menjadi 21,2%, Provinsi Kalimantan Tengah 20,2%, Provinsi Sulawesi Tengah 16,3%, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 16,1%,’’ tegas Rofiq.

Pernikahan dini menurutnya memiliki sejumlah dampak buruk, khususnya bagi perempuan, seperti kesehatan reproduksi, stunting, dan keberdayaan ekonomi. Namun, jumlahnya justru meningkat di Indonesia selama pandemi Covid-19.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mencatat 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah tersebut, 97% dikabulkan dan 60% yang mengajukan adalah anak di bawah 18 tahun.

‘’Jumlah permohonan dispensasi kawin tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan sepanjang tahun lalu yang sebanyak 23.700. Permohonan dispensasi dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum masuk usia kawin berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini,’’ katanya. Bersamaan itu, menurut Rofiq tingkat perceraian di Indonesia terus meningkat. Pada 2015 sebanyak 5,89% pasangan suami istri bercerai (hidup). Jumlahnya sekitar 3,9 juta dari total 67,2 juta rumah tangga. Pada 2020, persentase perceraian naik menjadi 6,4 persen dari 72,9 juta rumah tangga atau sekitar 4,7 juta pasangan.

Data dari Dirjen Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung menunjukkan, dari 344.237 perceraian pada tahun 2014, naik menjadi 365.633 perceraian di tahun 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3% (tiga persen) per tahun.

Di Jawa Tengah, data BPS menyebut perbandingan angka perkawinan dan perceraian 2018, 320.677:75.557 (42,4%), 2019 312.016:82.759 (37,7%), 2020, 271.452:72.777 (37,7%). (aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini