PPKM Level 2, Destinasi Obyek Wisata di Kabupaten Kendal Boleh Beroperasi. Tapi Ini Syaratnya

Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kendal mulai sedikit bergeliat. Bupati Dico M Ganinduto saat meninjau destinasi wisata di hutan pinus Curug Jeglong Plantungan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kendal (Sigi Jateng) – Pelonggaran aktivitas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun dari Level 3 ke Level 2. Sejumlah tempat wisata di Kabupaten Kendal mulai sedikit dibuka. Namun, pelonggaran tersebut tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas pemuda olahraga dan pariwisata juga sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk teknis mengenai syarat diperbolehkannya destinasi obyek wisata yang akan beroperasi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pihak pengelola wisata.

Diantaranya, boleh menerima 25 persen pengunjung, ada posko kesehatan, tempat screening, kesediaan termoguns, serta kelengkapan pencegahan penanganan covid-19. Pengunjung juga harus menunjukkan kartu vaksinasi yang terintegrasi dengan aplikasi peduli Lindungi.

Plt Kepala Disporapar Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi mengatakan, pihaknya sudah melonggarkan izin tempat wisata bisa beroperasi kembali. Akan tetapi, ada persyaratan bahwa pihak pengelola wisata harus selektif yaitu pengunjung yang datang atau masuk ke tempat wisata harus sudah vaksin.

“Boleh mempersilahkan pengunjung masuk ke tempat wisata setelah menunjukkan bukti vaksinasi yang terintegrasi di aplikasi peduli lindungi,” kata Wahyu saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (2/9/2021).

Pihaknya mendorong pengelola wisata agar mendirikan gerai vaksinasi bagi pengunjung yang belum vaksin. Hal ini juga untuk mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19 di Kendal. Sehingga Kendal bisa tercipta Herd Immunity atau kekebalan kelompok.

Pelaksanaan Gerai Vaksinasi ini, Disporapar Kendal menggandeng Satgas Covid-19 Kecamatan dan Puskesmas, tujuannya untuk memastikan semua pengunjung wisata sudah tervaksin. “Saat ini sudah kami uji coba ke Wisata Pantai Ngebum di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu dan Pantai Indah Kemangi di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung,” beber Wahyu.

Pihaknya juga tidak segan-segan akan menindak tegas pihak pengelola destinasi obyek wisata yang tidak mengindahkan aturan dalam upaya pencegahan penanganan covid-19. “Mari bersama-sama cegah dan lawan covid-19 dengan disiplin menerapkan 5M dan prokes ketat,” tandasnya.

Terkait permohonan dibukanya obyek wisata, lanjut Wahyu, ia mengungkapkan sudah ada belasan pengelola pelaku obyek wisata yang mengajukan ke Pemkab Kendal ditujukan ke Disporapar.

Terpisah, pengelola destinasi obyek wisata curug Jeglong Plantungan, Jaka Setiawan mengaku senang dengan mulai adanya pelonggaran aktivitas di masa PPKM yang berada di level 2 saat ini. Pihaknya juga tetap menerapkan prokes ketat di lingkungan obyek wisata tersebut. “Tentunya ekonomi masyarakat kembali bergeliat, terlebih wisata Curug Jeglong masuk ADWI secara nasional,” tandasnya. (Dye)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini