Klaten (Sigi Jateng) – Polres Klaten berhasil membongkar jaringan produksi tembakau gorila di wilayah setempat. Para pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara dipasarkan melalui Instagram.
Dalam perkara ini, polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan yang diduga dipakai untuk memproduksi tembakau gorila di Desa Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip besar tembakau gorila yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat 1,5 kilogram, timbangan, kompor listrik, ziplock, kantong plastik, serta sejumlah perlengkapan untuk memproduksi tembakau gorila.
Penggeledahan setelah empat pelaku pengedar tembakau gorila ditangkap. Mereka adalah Krisna Yudha Aditama (23) dan Deva Ahmad Fathoni (23) keduanya warga Manjung, Ngawen, Klaten.
Sedangkan dua lainnya yakni Munawir Rohmadi (26) warga Jagalan, Karangnongko dan Jodi Hermawan (21) warga Karangpandan, Karanganyar.
“Tersangka mengaku mendapatkannya dari Jakarta, lalu memproduksi dan meracik sendiri secara paket. Diedarkan melalui Instagram di Jogja dan Solo,” kata Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Mulyanto, Senin (27/9/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Dye)
Baca Berita Lainnya
- Caleg Terpilih Siap-siap Wajib Isi LHKPN, Berikut Ini Mekanisme yang Disiapkan KPK
- Hasil Operasi Pekat 2024, Polisi Sikat 108 Pelaku Tindak Pidana di Jepara Bumi Kartini, Terbanyak Kasus Prostitusi
- Kinerja Pemprov Jateng 2023 Alami Peningkatan, Banyak OPD, Kota dan Kabupaten Raih Penghargaan
- Inilah Lima Keutamaan Membaca Al Quran Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin
- Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan