Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita di Batang, Korban Dibunuh dengan Cara Dicekik di Kamar Mandi

Suasana konferensi pers tentang kasus pembunuhan yang digelar Polres Batang. (Dok.)

BATANG (Sigi Jateng) – Teka-teki penemuan mayat seorang perempuan yang diketahui bernama Penta Febrilia (24) di Kabupaten Batang akhirnya terungkap. Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2021 lalu ini. Polres Batang diback-up oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus ini berikut membekuk tersangkanya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani didampingi Kapolres Batang AKBP Edwin Louis Sengka.

“Kerja keras Polres Batang dan Resmob Polda Jateng selama 2 bulan ini akhirnya membuahkan hasil dengan menangkap pelaku beserta alat buktinya,” terang Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Batang, (3/9/2021).

Pengungkapan ini sebagai wujud konsistensi Polri dalam mengungkap kasus kriminal dan penegakan hukum secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu. Adapun Polres Batang telah menetapkan satu orang laki-laki tersangka tunggal berinisial SS (24) yang beralamat di Desa Klidang Lor Rt 05 Rw 06 Batang.

Sebanyak 21 Pra rekonstruksi telah dilaksanakan sampai kasus ini mendapatkan titik terang, Kapolres Batang mengungkap motif dari pembunuhan ini adalah balas dendam.

“Motifnya balas dendam karena pelaku dan korban ini sudah bertunangan namun diputuskan secara sepihak,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa pelaku membunuh korban di kamar mandi di kantor pengolahan ikan tempat korban bekerja di Desa Karang Widoro Rt 01 Rw 06 Karangasem Utara, Batang dengan cara mencekik leher korban dengan handuk sampai korban meninggal dunia.

“2 hari setelah itu dilakukan barulah ada tanda-tanda dari masyarakat yang mencium bau yang tidak enak, setelah didobrak pintu kantor maka ditemukan sosok mayat ini,” tutur Kapolres.

Saat ditanya perihal unsur kesengajaan, Kapolres menerangkan bahwa pihaknya masih menyelidiki motif tersangka. Namun untuk sementara disimpulkan ini adalah pembunuhan dengan tanpa rencana.

“Untuk sementara kasus ini masih pendalaman tapi dapat kita simpulkan bahwa pembunuhan ini terjadi secara spontanitas,” katanya.

Pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini