Polisi Tangkap Penjual Anak Di Bawah Umur, Begini Kronologinya

Suasana konferensi pers di halaman Mapolrestabes Semarang. (Mushonifin)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Seorang pria berinisial BV, warga Pedurungan Kota Semarang ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penjualan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Penangkapan terjadi hari Rabu (1/9/2021) saat melakukan transaksi di sebuah hotel.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes, Senin (6/9/2021).

Anak perempuan yang diperjualbelikan oleh BV sendiri berusia antara 14, 15, dan 16 tahun.

“Kasusnya adalah memperjual belikan anak di bawah umur tepatnya berumur 14,15, dan 16 tahun,” ujar Irwan.

Kapolrestabes mengungkap bahwa tersangka memperjualbelikan korban melalui aplikasi Me-Chat.

“Modus tersangka, memperjualbelikan korban melalui aplikasi me-chat,” ujarnya.

Kasus terungkap ketika tersangka mengantarkan korban di hotel ReDdoorz di Jl. Majapahit. Setiap pelanggan yang menikmati korban dihargai 325.000 rupiah.

Tersangka sendiri mengaku mendapatkan korban karena dicarikan oleh pacarnya yang juga masih berusia 16 tahun. Sedangkan tersangka masih berusia 19 tahun.

“Menurut pengakuan tersangka, setiap malam setidaknya ada dua orang pelanggan yang meminta jasa esek-esek dari tersangka,” pungkas Irwan. (Mushonifin)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini