Polisi Bekuk Pelaku Perampasan Uang Setoran Toko Emas di Semarang Barat Sebesar 429 Juta, Kakinya Ditembak

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat jumpa pers kasus penangkapan pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara Jalan Jenderal Sudirman Semarang Barat di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

SEMARANG (Sigi Jateng) – Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk pelaku perampasan uang setoran milik toko emas Semar Nusantara di Jalan Jenderal Sudirman Semarang Barat sebesar Rp 429 juta yang dilakukan oleh security internalnya sendiri di Jalan Menteri Supeno, Semarang Selatan. Oleh polisi Unit Resmob Polrestabes Semarang, tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Peristiwa ini terjadi pekan kemarin.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka yang terpaksa ditembak kakinya bernama Aris (43) warga Jalan Gergaji Pelem Raya, Mugasari, Semarang Selatan. Aris ditangkap dalam sebuah penggerebekan di Dukuh Ngularan Kabupaten Kendal bersama rekanya Mustaqim dan Bisri yang turut membantu.

“Kita tangkap dengan sisa uang barang bukti sebanyak Rp 202 juta, dua unit sepeda motor dan 4 buah HP hasil pembelian dari uang kejahatan,” ungkap Kombes Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (1/3/2021).

Kombes Irwan menambahkan, tersangka Aris yang sudah bekerja selama dua tahun di toko emas Semar Nusantara Jalan Jendral Sudirman ini nekat melakukan perampasan karena faktor ekonomi.

“Ada hutang pribadi yang harus diselesaikan oleh Aris. Ia terlilit hutang puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu tersangka Aris mengaku setelah merampas uang setoran bank ia naik ojol menuju tempat persembunyian di kawasan Boja Kabupaten Kendal. Dari uang yang didapat Rp150 juta diserahkan pada istrinya, sebagian lagi dibelikan dua unit sepeda motor bekas.

“Sisanya saya suruh simpankan rekan Mustakim dan Bisri dengan saya kasih imbalan,” katanya.

Tersangka Aris ini juga pernah ditahan 5 bulan dalam kasus perjudian pada tahun 2013 silam. Petugas Resmob juga menyita senjata Air Gun yang dilakukan untuk menodongkan kepada korbanya saat hendak menyetorkan uang di bank. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Aris)

Baca Berita Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini