SEMARANG (Sigi Jateng) – Enam orang terduga pelaku penipuan dengan gendam di empat kota yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers atas kasus tersebut di Polda Jateng Selasa (30/11/2021). Adapun jumlah kerugian yang diderita para korbannya mencapai Rp3 miliar.
Jumpa pers dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik.
“Pada kasus penipuan dengan gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka,” ujar Kabidhumas.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan kasus penipuan gendam bermula tanggal 2 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang.
Tersangka berinisial AT yang dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban bernama Harjati yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkan membeli obat herbal tersebut.
“Ini telah direncanakan sebelumnya,” ungkap Djuhandhani
Kemudian di tengah jalan, sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban.
“TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan, hingga membuat korban percaya dan ketakutan,” ujar Djuhandhani
Pelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan bahwa bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban. Setelah itu korban bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban untuk mengambil dan menyerahkan emas beserta uang tunai kepada pelaku AT yang kemudian pelaku lain yaitu TDF menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus), dan 1 buah tisu. Setelah para terduga pelaku melakukan aksinya kemudian pelaku pergi ke Jakarta.
Enam orang tersangka diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000
“Selain TKP diatas, tersangka telah melakukan hal yang sama di empat kota yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali,” lanjut Djuhandani.
Kerugian ditaksir senilai Rp3 Miliar, keenam tersangka ditangkap di tiga kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya empat tahun penjara. (Mushonifin)
Baca Berita Lainnya
- Inilah Lima Keutamaan Membaca Al Quran Menurut Kitab Riyaadhus-Shaalihiin
- Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan
- Stabilkan Harga Pangan Jelang Lebaran, Pemprov Jateng Kembali Gelar Pasar Murah
- Polres Magelang Kota Ungkap 3 Perkara Penyalaggunaan Narkoba, Empat Orang Diamankan
- Polisi Amankan Enam Orang, Siap Edarkan 18,5 Kilogram Obat Mercon