Polda Jateng Ungkap Peredaran Rapid Antigen Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald mengungkapkan tiga kasus besar di loby Ditreskrimsus Polda Jateng. (Dok.)

SEMARANG (Sigi Jateng) – Tiga kasus besar berhasil diungkap Polda Jateng selama bulan Ramadhan 1442 H (2021 M). Kasus itu antara lain peredaran Rapid Antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan. 

Tiga kasus besar tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di loby Ditreskrimsus Polda Jateng, pada Rabu (5/5/2021).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi

Didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald, Kapolda mengungkap petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengamankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) dengan ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Dari pengakuan tesangka SPM, dalam 1 minggu tersangka dapat menjual 300 hingga 400 boks  dengan harga Rp 100.000 (perbok) senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih. Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya di wilayah hukum Jawa Tengah.

“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang, jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” jelas Luthfi.

Berita Terbaru:

Kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38) sang pemilik usaha  yang diduga telah mengalihkan / menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka berjumlah 7 orang yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).

“Ini sudah berlangsung selama 4-8 bulan dengan TKP di Kudus, Surakarta, Klaten, dan Grobogan semuanya kita lakukan penegakan hukum,” terang Kapolda.

“Tersangka menggunakan modus operandi yaitu dengan memindahkan gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg kemudian di jual kembali dengan harga normal rata rata Rp.150.000,-,” kata Dirkrimsus.

Kasus Ketiga petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menganamnkan HTS (39) atas kasus pengoplasan / pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula. Persentase bahan yang dicampur 50 % Gula Kristal Rafinasi dan 50 % Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah Selanjutnya Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan dibeberapa wilayah Jawa Tengah.

Dari keterangan pers yang diberikan pada wartawan, tersangka mendapat Keuntungan Rp. 300 Per Kg Keuntungan setiap kegiatan pencampuran sekitar Rp. 6.000.000. (Enam Juta Rupiah) dan Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali tiap bulan.

“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka meng-oplos 4  (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton,” jelas Luthfi.

Kapolda Jateng mengatakan pengungkapan ini sebagai perlindungan konsumen dan merk di wilyah Jawa Tengah agar masyarakat tidak dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh para pelaku kejahatan. (Mushonifin) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini